Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Baron Ditangkap dalam Hitungan Hari

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 07:32 WIB

4034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baron, Rabu (9/4/2025).

Pelaku yang diamankan adalah M. Dedi Yusuf (24), warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih AG 2589 VBJ milik kakak dari korban, dengan memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di depan rumah.

Baca Juga :  Sampang Menciptakan Rasa Aman  dan Nyaman Menjelang Pemilihan Kepala Desa , Pilkada dan Pigub 2024

“Pelaku sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Kapolres, Kamis (10/4/2025).

Kapolsek Baron IPTU Harsono menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Kusrini meminjam sepeda motor milik kakaknya dan memarkirkannya di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap. Beberapa menit kemudian, motor tersebut hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya.

Baca Juga :  Longsor di Desa Gedangan Bikin Akses Sempat Tertutup Namun Kini Kembali Terbuka

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih AG 2589 VBJ, satu buah kunci kontak, serta dokumen kendaraan atas nama Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Baron.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Pantau Tanaman Jagung di Pekarangan Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Baron Pantau Lahan Pekarangan Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Baron Pantau Lahan Pekarangan Warga
Miliki Ratusan Siswa,Sekolah Dasar Masa Kecil SBY DINREGROUPING
Panen Terong di Polsek Wilangan, Warga Sekitar Kebagian
Ledakan Balon Udara Berisi Petasan Rusak Rumah Warga, 14 Pelajar di Tulungagung Diamankan Polisi
PNIB : Teruslah Bersuara Jangan Diam Demi Menjaga Kewarasan, Negara Sedang Darurat Korupsi Kolusi Nepotisme Khilafah & Terorisme

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 02:20 WIB

Polres Majalengka dan Polsek jajaran amankan, kenaikan Isa Al-masih

Kamis, 17 April 2025 - 23:51 WIB

Jalin sinergi, Kapolres Majalengka sambut kunjungana silaturahmi Ketua BAZNAS

Kamis, 17 April 2025 - 23:41 WIB

Bhabhinkamtibmas Polsek Leuwimunding,Giat Patroli dan Sosialisasi TPPO warga di himbau waspada perdagangan orang

Kamis, 17 April 2025 - 18:49 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut

Kamis, 17 April 2025 - 17:12 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 04:18 WIB

Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Polonia: Kakanwil Sumut Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian

Berita Terbaru