KOTA TEGAL, Nasionaldetik.com – PT.Sri Karya Lintasindo Diduga kuat mendistribusikan Solar mentah murni dari Palembang dan Lampung di pelabuhan Jongor Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis 10/04/2025 diduga Solar tersebut milik salah satu Bos yang berinisial (AG)
Tim Investigasi Media Detik Nasional dan Cybernews menemukan truk tenki milik PT. Sri Karya Lintasindo mengisi BBM jenis Solar ke kapal di pelabuhan Jongor yang di duga kuat murni Minyak Cong yang sering kali mengakibatkan terjadinya kapal kebakaran
Praktik mafia solar besar – besaran di Kota Tegal ini dengan bebas tanpa ada penindakan hukum di wilayah hukum Polresta Tegal. Bahkan seakan – akan tutup mata dengan aktivitas penyaluran BBM Industri Ilegal yang di lakukan Oleh PT Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL )
Dalam U.U.Potensi Pelanggaran Hukum, Jika terbukti melakukan praktik penyalahgunaan BBM PT.Sri Karya Lintasido (SKL) dapat dijerat dengan berbagai regulasi, di antaranya.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021. Pasal 55 – 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Tim investigasi media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Setempat khususnya di wilayah hukum Polresta Tegal Kota dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera menindaklanjuti dugaan ini.
Pertanyaan besar pun muncul. Mengapa mafia BBM Solar Industri yang menggunakan atribut perusahaan seolah-olah terlindungi?
Kasus ini perlu diusut tuntas demi penegakan hukum dan mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan atau BBM Industri Ilegal yang dapat merugikan Negara dan masyarakat.
Atas dugaan kuat ini jika APH Setempat tidak ada penangan secara hukum maka. Tim awak media akan segera berkordinasi dan membuat pengaduan ke Pusat Mabes Polri Dan Sat Gas Pertamina Pusat,
Tim Investigasi