Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT.Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 13:58 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA TEGAL, Nasionaldetik.com – PT.Sri Karya Lintasindo Diduga kuat mendistribusikan Solar mentah murni dari Palembang dan Lampung di pelabuhan Jongor Kota Tegal Jawa Tengah, Kamis 10/04/2025 diduga Solar tersebut milik salah satu Bos yang berinisial (AG)

Tim Investigasi Media Detik Nasional dan Cybernews menemukan truk tenki milik PT. Sri Karya Lintasindo mengisi BBM jenis Solar ke kapal di pelabuhan Jongor yang di duga kuat murni Minyak Cong yang sering kali mengakibatkan terjadinya kapal kebakaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik mafia solar besar – besaran di Kota Tegal ini dengan bebas tanpa ada penindakan hukum di wilayah hukum Polresta Tegal. Bahkan seakan – akan tutup mata dengan aktivitas penyaluran BBM Industri Ilegal yang di lakukan Oleh PT Sri Karya Lintasindo ( PT.SKL )

Baca Juga :  PKS Kantongi Nama Kader PKS yang Siap Diusung Pilkada, Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Dalam U.U.Potensi Pelanggaran Hukum, Jika terbukti melakukan praktik penyalahgunaan BBM PT.Sri Karya Lintasido (SKL) dapat dijerat dengan berbagai regulasi, di antaranya.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2021. Pasal 55 – 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan dalam pelaksanaan tindak kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Tim investigasi media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Setempat khususnya di wilayah hukum Polresta Tegal Kota dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera menindaklanjuti dugaan ini.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Doa Bersama Lintas Agama 

Pertanyaan besar pun muncul. Mengapa mafia BBM Solar Industri yang menggunakan atribut perusahaan seolah-olah terlindungi?

Kasus ini perlu diusut tuntas demi penegakan hukum dan mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan atau BBM Industri Ilegal yang dapat merugikan Negara dan masyarakat.

Atas dugaan kuat ini jika APH Setempat tidak ada penangan secara hukum maka. Tim awak media akan segera berkordinasi dan membuat pengaduan ke Pusat Mabes Polri Dan Sat Gas Pertamina Pusat,

 

Tim Investigasi

Berita Terkait

Polres Tegal Pastikan Kenyamanan Wisatawan di Jalur Guci Saat Libur Panjang
Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Wujud Nyata Komitmen Polri Lindungi Kebebasan Beragama
Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa, Kapolres Tegal Gelar Pelatihan
Diduga Penyalahgunaan BBM Solar Yang Di Distribusikan PT. Anugrah Satria Samudra ( PT.ASS ) Murni solar mentah Minyak Cong dari Palembang Dan Lampung 
Satgas Pangan Polres Tegal Bersama UPTD Metrologi Dinas UKM Koperasi dan Perdagangan Sidak Produk Minyakita
Sasar Nelayan, Polres Tegal Bersama Bhayangkari Cabang Tegal Bagikan Takjil
*Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025, Polisi Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar*
Polres Tegal Bentuk Satgas Quick Response, Ini Tujuannya