Medan, Nasionaldetik.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengadakan Rapat Harmonisasi Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Dunia Usaha dan Pemberdayaan Pelaku Usaha, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut. (10/04/25)
Dalam pembukaannya, Kakanwil Kemenkum Sumut yang diwakili oleh Perancang Perundang-Undangan Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum memiliki tugas dan fungsi dalam pembentukan produk hukum daerah. Hal ini untuk mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, aspiratif dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Eka menyampaikan salah satu tujuan dari kegiatan ini ialah sebagai aktivitas preventif agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal. Eka berharap hasil dari rapat ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut Mulyadi Simatupang dalam sambutannya menyampaikan manfaat Perda ini agar terjadi percepatan dan penguatan materi di dunia usaha, khususnya di tengah kondisi ekonomi global saat ini, selain itu Perda ini juga sangat penting bagaimana kolaborasi pemerintah di dunia usaha.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (KADIN), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, serta Para Perancang Peraturan Perudang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/kanwil-kemenkum-sumut-laksanakan-rapat-harmonisasi-tentang-pengembangan-dunia-usaha-dan-pemberdayaan-pelaku-usaha
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
(Nur Kennan Tarigan)