GAYO LUES – Isu mutasi dan rotasi kembali menghangat, kali ini mutasi dikabarkan akan dilakukan bupati dan wakil bupati Gayo Lues Suhaidi-Maliki dalam waktu beberapa hari kedepan.
Menariknya, isu mutasi tersebut dilakukan khusus dan terbatas hanya pada kalangan pejabat eselon III Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkab Gayo Lues.
Situasinya membuncah dan semakin hangat karena tidak sedikit yang membangun teori konspirasi soal pejabat mana yang akan dirotasi dan akan menempati posisi starategis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues Drs Jamaluddin melalui selulernya, Selasa (8/4/2025) mengatakan singkat, hingga hari ini BKPSDM Kabupaten Gayo Lues belum ada mengajukan permohonan pengangkatan dan pelantikan jabatan struktural di Kabupaten Gayo Lues, “Bupati belum ada memerintahkan saya selaku kepala BKPSDM untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kemendagri” ujarnya.
Sementara salah satu pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Gayo Lues, AML menyebut, jika benar Bupati dan Wakil Bupati melakukan mutasi dan rotasi dalam waktu dekat ini, itu akan sangat berpotensi melanggar pasal 162 ayat 3 UU Pilkada yang melarang dilakukan mutasi jabatan dalam enam (6) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
Pertanyaannya jika mutasi dilaksanakan, beranikah BKPSDM membentur ketentuan yang berlaku, apalagi jika kebijakan mutasi tersebut diambil karena faktor politik, itu bisa dianggap merupakan pelanggaran netralitas pejabat, dan bisa mendapat sanksi dari komisi ASN.
Sementara terkait isu tersebut, Tim Media belum berhasil meminta tanggapan dari Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues. (TIM MEDIA)