Kasat Resnarkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba Di Purbasari Dengan Barang Bukti 66,78 Gram Sabu

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 15:08 WIB

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Nasionaldetik.com

6 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat (4/4/2025) berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 66,78 gram dan menangkap dua tersangka.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Minggu (6/4/2025) pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dan menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka.

Baca Juga :  Anak Danramil di Manado Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Saat Penangkapan Residivis Narkoba

Dalam interogasi, Wisnu mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang bertempat tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke kediaman Fajar Rizky Munthe dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. Dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah.

Fajar Rizky Munthe (32), warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Baca Juga :  Tim Labfor Poldasu Lakukan Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Saat ini, Polres Simalungun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya termasuk pemasok bernama Ipan dari Medan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melalui pengungkapan kasus ini, AKP Henry S. Sirait menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan
Polsek Sukomoro Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Timur Punden Sukomoro
Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79
Optimalisasi Pekarangan, Warga Sugihwaras Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanaman Singkong
Duel Berdarah di Lae Bahbas: Babinsa Dan Polsek Bersinergi Jaga Kondusivitas
Terungkap Sebanyak 5 Kali Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun 
Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot
Kapolres Tulungagung Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Liar Saat Lari Pagi