Manado, Nasionaldetik.com
LSM RAKO. melakukan permintaan informasi kepada sejumlah perbankan dan Perusahaan BUMN serta Perusahaan Daerah di wilayah sulut.
yaitu. Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank BSI,Bank BTN, Bank SulutGo, PT. PEGADAIAN, PT. TELKOM,PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
Berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa INFORMASI PUBLIK. Perusahaan di bawah Naungan BUMN dan BUMD enggan memberikan informasi pertanggung jawaban penggunaan CSR/TJSL.
Padahal informasi tersebut merupakan informasi yang wajib di sediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP. pada pasal 14 ayat (1) huruf c.
Hal tersebut diatas semakin menguatkan dugaan adanya indikasi perbuatan Melawan hukum, yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan Massif serta berjemaah.
CSR/TJSL yang seharusnya dinikmati Masyarakat, dan untuk kepentingan umum di salah gunakan untuk kepentingan beberapa pihak.
TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan lainnya. Penyalahgunaan TJSL yang melanggar hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
1. Penyalahgunaan Dana – Perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dana TJSL untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
2. Korupsi dan Mark-up – Anggaran TJSL dimanipulasi, baik dalam bentuk penggelembungan harga atau proyek fiktif, yang dapat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LSM RAKO akan terus bergerak dalam mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi. dan terus mengawal program Bapak presiden Prabowo (Asta Cita) dan Bapak Gubernur Sulawesi Utara.
Kedepan Rako dan Jurnalis akan membawa Kasus dugaan Korupsi CSR/ TJSL kerana APH (Komisi Pemberantas Korupsi –KPK) dipusat agar setidaknya Sulawesi Utara pemerintahan yang baru ini juga ikut pembongkar dugaan korupsi berjemaah pemerintah yang lama, dan RAKO akan bergerak Perlahan lahan tapi Pasti tuk membongkar korupsi dan masyarakat juga ikut serta berpartisipasi berantas korupsi. Tutup ketua RAKO ”
(Nur Kennan Tarigan)