LSM RAKYAT ANTI KORUPSI : Ada Potensi Puluhan Bahkan Ratusan Milyar Dana CSR/TJSL Yang Tidak Tepat Sasaran Atau di Salah Gunakan di Sulawesi Utara.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 15:06 WIB

40368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Nasionaldetik.com

LSM RAKO. melakukan permintaan informasi kepada sejumlah perbankan dan Perusahaan BUMN serta Perusahaan Daerah di wilayah sulut.
yaitu. Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank BSI,Bank BTN, Bank SulutGo, PT. PEGADAIAN, PT. TELKOM,PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
Berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa INFORMASI PUBLIK.  Perusahaan di bawah Naungan BUMN dan BUMD enggan  memberikan informasi pertanggung jawaban  penggunaan CSR/TJSL.

Padahal informasi tersebut merupakan informasi yang wajib di sediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP. pada pasal 14 ayat (1) huruf c.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diatas semakin menguatkan dugaan adanya indikasi perbuatan Melawan hukum, yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan Massif serta berjemaah.
CSR/TJSL yang seharusnya dinikmati Masyarakat, dan untuk kepentingan umum di salah gunakan untuk kepentingan beberapa pihak.

Baca Juga :  Seorang Pria Dianiaya di Depan Umum, Korban Lapor Polisi Setelah Diselamatkan oleh Peziarah

TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan lainnya. Penyalahgunaan TJSL yang melanggar hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:

1. Penyalahgunaan Dana – Perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dana TJSL untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Korupsi dan Mark-up – Anggaran TJSL dimanipulasi, baik dalam bentuk penggelembungan harga atau proyek fiktif, yang dapat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Simalungun Kembali Berhasil Menangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Shabu di Bah Bulian

LSM RAKO akan terus bergerak dalam mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi. dan terus mengawal program Bapak presiden Prabowo (Asta Cita) dan Bapak Gubernur Sulawesi Utara.

Kedepan Rako dan Jurnalis akan membawa Kasus dugaan Korupsi CSR/ TJSL kerana APH (Komisi Pemberantas Korupsi –KPK) dipusat agar setidaknya Sulawesi Utara pemerintahan yang baru ini juga ikut pembongkar dugaan korupsi berjemaah pemerintah yang lama, dan RAKO akan bergerak Perlahan lahan tapi Pasti tuk membongkar korupsi dan masyarakat juga ikut serta berpartisipasi berantas korupsi. Tutup ketua RAKO ”

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru