LSM RAKYAT ANTI KORUPSI : Ada Potensi Puluhan Bahkan Ratusan Milyar Dana CSR/TJSL Yang Tidak Tepat Sasaran Atau di Salah Gunakan di Sulawesi Utara.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 15:06 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Nasionaldetik.com

LSM RAKO. melakukan permintaan informasi kepada sejumlah perbankan dan Perusahaan BUMN serta Perusahaan Daerah di wilayah sulut.
yaitu. Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank BSI,Bank BTN, Bank SulutGo, PT. PEGADAIAN, PT. TELKOM,PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
Berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa INFORMASI PUBLIK.  Perusahaan di bawah Naungan BUMN dan BUMD enggan  memberikan informasi pertanggung jawaban  penggunaan CSR/TJSL.

Padahal informasi tersebut merupakan informasi yang wajib di sediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP. pada pasal 14 ayat (1) huruf c.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diatas semakin menguatkan dugaan adanya indikasi perbuatan Melawan hukum, yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan Massif serta berjemaah.
CSR/TJSL yang seharusnya dinikmati Masyarakat, dan untuk kepentingan umum di salah gunakan untuk kepentingan beberapa pihak.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kapolres Kendal Gandeng Tokoh Agama Cegah Hoaks dan Isu SARA

TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan lainnya. Penyalahgunaan TJSL yang melanggar hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:

1. Penyalahgunaan Dana – Perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dana TJSL untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Korupsi dan Mark-up – Anggaran TJSL dimanipulasi, baik dalam bentuk penggelembungan harga atau proyek fiktif, yang dapat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila Polres Brebes Gelar Upacara 

LSM RAKO akan terus bergerak dalam mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi. dan terus mengawal program Bapak presiden Prabowo (Asta Cita) dan Bapak Gubernur Sulawesi Utara.

Kedepan Rako dan Jurnalis akan membawa Kasus dugaan Korupsi CSR/ TJSL kerana APH (Komisi Pemberantas Korupsi –KPK) dipusat agar setidaknya Sulawesi Utara pemerintahan yang baru ini juga ikut pembongkar dugaan korupsi berjemaah pemerintah yang lama, dan RAKO akan bergerak Perlahan lahan tapi Pasti tuk membongkar korupsi dan masyarakat juga ikut serta berpartisipasi berantas korupsi. Tutup ketua RAKO ”

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas, Persiapkan Arus Balik Pemudik Lebaran
Polsek Paguyangan Tanggap Bencana Tanah Longsor
Polres Brebes Siapkan Strategi Hadapi Puncak Arus Balik
Valet Ride Polda Jateng Disambut Baik Masyarakat, 7 Hari Layani 2.036 Pemudik
Libur Lebaran, Polres Brebes Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata
“Pelepasan Nurdiana: Kasus Narkoba yang Memicu Kekhawatiran tentang Penegakan Hukum”
Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 
Polres Brebes Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:19 WIB

Pemerintah Desa Harapan Jaya Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:56 WIB

Pastikan Kelancaran Pemudik, Bupati Dendi Ramadhona Tinjau Pos Pengamanan Lebaran Idul Fitri di Sejumlah Titik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:35 WIB

Sambut Hari Idul Fitri 1446 H, Aliansi Masyarakat Pesawaran Gelar Kegiatan Sosial Potong Dua Ekor Sapi Berbagi ke Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 01:28 WIB

Dibantu Warga, Polri dan TNI Kejar Pelaku Begal di Pesawaran, Barang Bukti Berhasil Diselamatkan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:26 WIB

Pemerintah Desa Kedondong Bagikan BLT DD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:50 WIB

Pemerintah Desa Pesawaran Bagikan BLT DD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:08 WIB

Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 24 Maret 2025 - 10:36 WIB

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Bersama DPRD

Berita Terbaru