KETUA UMUM DPP KNPI, HARIS PERTAMA SEBUT URGENSI REVISI KUHAP

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 13:07 WIB

40214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, Nasionaldetik.com

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, SH menekankan urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan di Indonesia.

Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP KNPI pada Wartawan saat konfirmasi melalui selularnya dari Jakarta Rabu,03/04/2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib.
Menurutnya, revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif”, kata Haris dalam keterangannya.

Baca Juga :  Terkait Masih Marak Judi Online, PW IPA Sumut Akan Gelar Mimbar Umum Di Depan Poldasu

Ia menyoroti tiga alasan utama yang mendasari perlunya revisi KUHAP.

“Harus ada pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan dengan kebijakan Mahkamah Agung, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif”, tandasnya.

Haris Pertama menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka dan melibatkan partisipasi publik termasuk masyarakat, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi”, tegasnya.

Baca Juga :  Dandim Cup VIII Tahun 2024 Resmi Dibuka, Letkol Inf Goklas Pirtahan Silaban: Wadah Penyaluran Bakat dan Pemersatu Bangsa

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan”, tandas Haris.

Haris Pertama, SH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.

“Mari kita kawal revisi UU KUHAP ini untuk ciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkepastian hukum, dan harus utamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak”, pungkasnya.mengakhri komentarnya.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:55 WIB

Desak Pemberhentian Kades, Warga Layangkan Surat Tegas, Camat Tapung Hulu,Kadesa Akan Segera Dipanggil

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:03 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:29 WIB

Bupati & Gubernur Segera Tindak Cepat Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:58 WIB

Dugaan Palsukan Status Demi Nikah Siri, Kades Sumber Sari Tersandung Skandal Asmara dan Dugaan Kehamilan Wanita Berinisial NS

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:58 WIB

Bikin Geger! Kades Sumber Sari Diduga Nikah Siri & Beri Istri Siri Uang Ratusan Juta Rupiah serta Mobil, Apa Kata Warga?

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:14 WIB

Ketua KNPI Riau Berikan Apresiasi Soal SPMB Online 2025, Larshen Yunus: “Kakanda Plt Kadisdik Erisman Yahya Luar Biasa”

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:59 WIB

PT. PNE Siap Perbaikan Rumah Warga Retak, Warga Sambut Baik Solusi Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:02 WIB

Premanisme Berseragam? KOPPSA-M Laporkan Pengrusakan, PDIP: Ini Tamparan untuk Polri!

Berita Terbaru

Jawa barat

Dandim 0607/ Kota Sukabumi tinjau lokasi Karya Bakti TNI.

Senin, 28 Jul 2025 - 22:04 WIB