KETUA UMUM DPP KNPI, HARIS PERTAMA SEBUT URGENSI REVISI KUHAP

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 13:07 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, Nasionaldetik.com

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, SH menekankan urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan di Indonesia.

Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP KNPI pada Wartawan saat konfirmasi melalui selularnya dari Jakarta Rabu,03/04/2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib.
Menurutnya, revisi KUHAP diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif”, kata Haris dalam keterangannya.

Baca Juga :  Menindaklanjuti Permintaan APH , MKNW Sumatera Utara Gelar Pemeriksaan Notaris

Ia menyoroti tiga alasan utama yang mendasari perlunya revisi KUHAP.

“Harus ada pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelarasan dengan kebijakan Mahkamah Agung, serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif”, tandasnya.

Haris Pertama menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka dan melibatkan partisipasi publik termasuk masyarakat, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi”, tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Tigalingga Semarakkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Babinsa Koramil 04/Tigalingga, Hadiri Lomba Cerdas Cermat Tingkat SD

Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan”, tandas Haris.

Haris Pertama, SH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.

“Mari kita kawal revisi UU KUHAP ini untuk ciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkepastian hukum, dan harus utamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak”, pungkasnya.mengakhri komentarnya.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB