Musi Rawas//nasionaldetik.com – Penjualan Pupuk Di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelas melawan hukum, apalagi harga pupuk yang ditetapkan pemerintah itu di jual tidak boleh melebihi HET, karena sanksi bagi para kios itu di cabut izin serta sanksi hukum yakni pidana.
Salah satu kios pupuk yang di duga menjual di atas HET yakni kios di desa ketuan, berdasarkan hasil dilapangan awak media mendapatkan salah satu sumber petani yang nama nya tidak mau disebutkan membenarkan kalau mereka membeli pupuk urea 50 kg itu di harga 150.000 “jadi saya tidak berani membeberkan harga pupuk di beli di kios, nanti nama kami dicoret dari kelompok tani lalu kami mau beli pupuk dimana lagi nanti, kalau tidak terdaptar nama kita tidak dapat kita beli di kios pengecer” ujar nya.
Menurut pandangan dari sosial kontrol Yuda ketika dimintai tanggapan nya terkait penjualan di atas HET Selasa (1/4) mengatakan hampir rata rata dari distributor sampai ke kios pengecer menjual pupuk di atas HET semua, tinggal pembuktian nya secara hukum silahkan aparat kepolisian yang berhak meminta bukti setoran ke rekening koran dari Kios ke Distributor, itu jelas sekali harga di atas HET, apalagi seperti kios ini kita laporkan ke polres tinggal pihak polres nanti gimana menindak lanjuti nya, dan pembuktian nya. Ungkap Yudha
Sementara ketika awak media ingin mengkonfirmasi pemilik kios, pranto yang di hubungi terkait adanya penjualan di atas HeT melalui pesan WhatsApp tidak menanggapi sedikit pun, hingga berita ini naik.
Khairu