Nasionaldetik.com , Lombok Tengah,- 29 Maret 2025 – Seorang warga desa Kabol Lombok Tengah, Masiun, 52 tahun laki laki, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial ND kepada Polsek Praya Barat Daya pada 27 Maret 2025.
Dugaan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 27 Maret 2025, pukul 13.00 WITA, di dusun Kending Sampi, desa Kabul, kecamatan Praya Barat Daya, kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan polisi, terlapor berinisial ND, diduga mengayunkan tangan dan mengenai wajah pelapor, Masiun hingga mendapat perwatan medis.
Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Darek, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Barat Daya guna mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Sementara itu Polsek Praya Barat Daya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut.
Penasihat Hukum (PH) Masiun, Achmad Saifullah SH MH, mendesak Polsek Praya Barat Daya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa, polisi melakukan penahanan terhadap oknum pelakunya ,” ujar Saifullah, di Praya, Sabtu 29 Maret 2025.
Sedangkan terlapor inisial ND, belum bisa dikonfirmasi dan hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan nya.
Penulis : Tim Redaksi