Jakarta//nasionalderik.com – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, DC akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 25 Maret 2025 oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi. DC merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan mafia tambang yang merugikan banyak pihak, termasuk Herman Trisna, sahabat dari aktor senior Roy Marten dan Dwi Yan.
Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah bergulir sejak 2023. Sebelumnya, DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024, tetapi ia terus menghindari panggilan polisi hingga akhirnya berhasil diamankan sesaat setelah mendarat di Jambi.
Roy Marten dan Dwi Yan Sempat Jadi Korban, Kaget Perusahaan Sahabatnya Berpindah Tangan
Roy Marten sebelumnya sempat terseret dalam isu tambang ilegal karena namanya dikaitkan dengan PT Bumi Borneo Inti (BBI), perusahaan tambang di Jambi yang awalnya milik sahabatnya, Herman Trisna. Roy dan aktor senior Dwi Yan berniat membeli saham perusahaan tersebut pada 2021, tetapi keduanya terkejut setelah mengetahui bahwa BBI sudah berpindah kepemilikan ke DC tanpa sepengetahuan Herman Trisna.
“Saya dan Dwi Yan sempat ingin membeli saham di BBI karena kami tahu perusahaan itu milik Herman Trisna. Tapi saat mulai mencari tahu lebih dalam, kami kaget karena ternyata perusahaan itu sudah bukan milik beliau lagi. BBI dikuasai oleh DC,” ungkap Roy Marten saat menggelar Jumpa Pers di kediamannya di Jakarta Timur, Jum’at (28/03/25).
Roy menambahkan bahwa ada indikasi kuat pemalsuan akta otentik perusahaan yang dilakukan oleh DC dengan bantuan seorang notaris berinisial TK.
Pemalsuan Dokumen, Mafia Tambang, dan Penyelidikan Polisi
Herman Trisna menemukan bukti bahwa perusahaan miliknya telah beralih kepemilikan melalui dokumen yang diduga dipalsukan oleh DC. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa ada perubahan akta perusahaan tanpa kehadiran Herman Trisna, dan bahkan seorang notaris mengakui kesalahannya dalam proses tersebut.
Karena merasa dirugikan, Herman Trisna melaporkan DC ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen serta pengelolaan tambang ilegal.
“Di Mabes Polri ada laporan pemalsuan akta, sementara kasus penambangan liar, penjualan liar, serta pelabuhan ilegal dilaporkan ke Polda Jambi,” jelas Roy Marten.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan DC sebagai tersangka pada Agustus 2024. Namun, tersangka beberapa kali menghindari pemanggilan polisi, hingga akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Roy Marten dan Dwi Yan Apresiasi Langkah Polisi, Berharap Keadilan Ditegakkan
Atas keberhasilan penangkapan ini, Roy Marten, Dwi Yan, dan Herman Trisna mengapresiasi Polda Jambi serta Mabes Polri yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. Banyak pihak yang dirugikan oleh kasus ini, termasuk saya dan Dwi Yan. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” tegas Roy Marten.
Saat ini, DC telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia tambang yang lebih luas.