IMO Angkat Jempol Keputusan Gubernur Banten Berlakukan Pemutihan Pajak

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:31 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang//nasionaldetik.com – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi keputusan Gubernur Banten, Andra Soni dalam pemberian keringanan pajak melalui pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 10 April – 30 Juni 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya ini sebuah langkah solutif di tengah tekanan finansial imbas kebijakan pengetatan anggaran dan hilangnya pemasukan daerah akibat pengelolaan pajak yang kurang optimal,” kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail, Sabtu (29/3).

Yakub menilai langkah gubernur sudah tepat dan butuh dukungan berbagai pihak. Pihaknya percaya kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

“Dan yang lebih penting lagi, masyarakat yang selama ini terjerat persoalan penunggakan pajak kendaraan akibat gagal bayar karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan bisa terbantu untuk keluar dari masalah yang dihadapi,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolsek Cikupa AKP Armando Utan: Ops Cipkon Demi Kenyamanan Masyarakat

Yakub lebih lanjut mengatakan IMO siap memberi dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan pak Andra Soni khususnya yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi,” kata Yakub.

Ia pun berharap langkah awal pembangunan ini berjalan sesuai rencana sehingga visi dan misi yang dicanangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah terealisasi dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengharapkan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan itu,” kata Andra Soni, Jumat (28/3).

Baca Juga :  Gelar Reses Ke 4, Taufik Arahman Diminta Bangun Lingkungan.

Menurutnya, hasil pendapatan melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” ungkapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai dari dan sebelum 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Berita Terkait

Kapolri-Panglima TNI Bertolak ke Lampung, Kunjungi Keluarga Briptu Anumerta Ghalib
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Sebut Terjadi Penguraian Kepadatan Imbas Kebijakan Diskon Tiket dan WFA
DISHUB Banten Sarang Korupsi: Akademisi Peringatkan Skandal SAUM Bisa Meledak Jadi Gerakan Perlawanan Massal!
PC Tunas Indonesia Raya Kabupaten Serang Gelar Konsolidasi Dan Buka Puasa Bersama
Anggaran Milyaran Rupiah untuk SAUM di Dishub Banten, Terbuang Sa-sia Proses Hukum Akan Kami Kawal
Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik
Sekretaris DPW IWO Indonesia Banten Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Lembaganya dalam Sengketa Lahan Pasar Tambak
Wujud Kepedulian. Penasehat Komunitas Anduk Merah Indonesia Terjun Langsung Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Personil Amankan Pelaksanaan Sholat Ied Di Kabupaten Brebes

Senin, 31 Maret 2025 - 06:24 WIB

Polsek Paguyangan Gelar Patroli Gabungan, Amankan Malam Takbiran 

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:48 WIB

Inovasi Valet Ride Polda Jateng Sukses Manjakan 2.036 Pemudik dengan Pelayanan Lengkap dan Terintegrasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:09 WIB

Viral..!! Diduga Oknum Pengacara ND Arogansi di Laporkan Warga Ke Polsek

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Brebes Turun dan Pimpin Langsung Urai Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Selatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:06 WIB

Waka Polres Brebes Pimpin Penguraian Kepadatan di Jalur Tengah Brebes

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:40 WIB

Bupati Brebes Klarifikasi Pernyataannya Terkait LKPJ 2024

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepada Satlantas Polres Brebes Untuk Menindak Tegas Sepeda Listrik Yang Beroperasi Di Jalan Raya

Berita Terbaru