(Brebes)//Nasional detik.com – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025.
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai pernyataannya yang menyebut “masih baru belum mengerti laporan keuangan Pemda 2024”, Bupati Paramitha menegaskan bahwa ucapannya tersebut perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas.
“Saya ingin meluruskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti saya tidak memahami laporan keuangan daerah, tetapi karena LKPJ 2024 merupakan laporan yang disusun sebelum saya menjabat sebagai Bupati Brebes. Saya baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan mulai aktif bekerja sejak awal Maret, sehingga anggaran 2024 belum berada dalam kewenangan saya,” jelasnya, jumat 28 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program yang telah dilakukan. Saat ini, tim BPK sudah mulai melakukan audit sejak seminggu terakhir, dan proses tersebut akan berlangsung selama 30 hari serta dilanjutkan kembali setelah libur Lebaran.
“Dalam audit awal, ditemukan dua catatan terkait sektor pendidikan. Namun, hal itu masih bersifat ringan dan bisa segera ditindaklanjuti. Saat ini, belum semua OPD diperiksa, hanya OPD dengan anggaran besar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum yang menjadi fokus utama,” tambahnya.
Bupati Paramitha juga menegaskan bahwa Kabupaten Brebes telah memperoleh enam kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia berharap pada 2025, Brebes bisa kembali meraih WTP yang ketujuh.
“Saya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap angka dalam laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Jika ada catatan dari BPK, segera kami tindaklanjuti, termasuk jika ada pajak yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama dan tidak salah memahami konteks pernyataannya. “Saya berharap masyarakat memahami bahwa proses pemerintahan memiliki tahapan dan tanggung jawab yang jelas. Mari bersama-sama membangun Brebes dengan transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 33 kepala daerah di Jawa Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 unaudited di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (26/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, mengatakan, standar Akuntansi Pemerintah menjadi indikator untuk melakukan audit laporan keuangan ke-33 daerah tersebut.
“Kita lihat efektifitas SPI (Survei Penilaian Integritas) dan tingkat kepatuhannya. Terakhir, di laporan keuangan itu harus ada pengungkapan, penjelasan setiap pos yang disajikan, itu harus dijelaskan dan diungkapkan semaksimal mungkin,” tutur Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi juga meminta kepala daerah untuk siap menyampaikan data manakala BPK membutuhkannya.
“Termasuk permintaan bantuan kepada pemerintah daerah se-Jateng untuk bisa menyajikan informasi data yang kami butuhkan untuk evaluasi, karena waktu kami terbatas. Mudah-mudahan bisa menyesuaikan bulan Mei,” tandas dia.**