PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,JATIM,NASIONALDETIK.COM –Aturan yang sudah dibuat tetapi tak dijalankan sebaik mungkin alias menjadi lelucu,kelihatan nya hanya formalitas belaka.

Saat pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya tiga jam per hari, yakni pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Lebih lanjut hingga kini masih ada pelaku usaha THM yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan ini. Salah satu pemilik tempat hiburan di Pacitan secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai keberadaan surat edaran tersebut”.

Saat awak media menayakan hal terkait surat edaran tersebut kami dari awak media sampai kaget,
Saya tidak pernah mendapat informasi resmi, apalagi menerima surat edaran dari pemerintah. Sejauh ini, kami beroperasi seperti biasa karena memang tidak ada pemberitahuan apa pun,” ungkapnya saat ditemui tim media, Selasa (25/03/2025).

Jadi apakah pemkab pacitan hanya sekadar menerbitkan aturan atau justru tak tau aturan.
Seorang tokoh pemuda Desa Sedeng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keresahan warga sebenarnya sudah lama muncul.

“Seharusnya kalau sudah ada surat edaran, tetapi tidak dijalankan jangan salahkan kalau pemilik tempat hiburan seenak nya sendiri,”terang nya dengan nada emosi.

Lebih parahnya lagi, ketika tim media mencoba mengonfirmasi pihak berwenang, jawaban yang diterima justru penuh dengan sikap saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas distribusi informasi ini.

“Kami sudah menyebarkan edaran,” kata salah satu sumber dari Pemkab Pacitan.

Namun, ketika ditanya mengapa masih ada pelaku usaha yang belum menerima, jawabannya justru tidak memuaskan.
Masyarakat kini bertanya-tanya apakah Pemkab Pacitan benar-benar serius dalam menegakkan aturan? Jika surat edaran itu benar-benar ada, mengapa pemilik usaha seperti “Karaoke Gili Family” tidak mendapatkannya? Ataukah ada permainan di balik lambannya sosialisasi ini?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pacitan masih bungkam.tak ada pernyataan resmi yang bisa menjelaskan mengapa aturan yang seharusnya diberlakukan justru tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin aturan-aturan lain pun akan bernasib serupa—hanya jadi dokumen tanpa pengaruh.
(TiM)

Baca Juga :  Sinergi Strategis, Kanwil KemenHAM Sumut dan Kanwil Kemenkum Sumut Bersinergi Menuju Pelayanan Publik Optimal

Berita Terkait

Ruko di Trenggalek Terbakar, Sinergi TNI-Polri dan Damkar Berhasil Jinakkan Api
Pancasila Tak Tergantikan dan Landasan Fundamental Persatuan Bangsa
Kenaikan Pangkat dan Acara Syukuran Prajurit Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat.
Perkuat struktur, DPW Partai Solidaritas Indonesia Lampung Laksanakan Rakor
PAW Desa Kalirahayu Lanjutkan Pembangunan
Penasehat Hukum Korban Harap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Kendari Dihukum Setimpal
Penguatan Integritas, Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan Irwil I Kemenimipas
PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Penghubung Vital 13 Desa di Padang Lawas

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Babinsa Kodim 0206/Dairi Jalin Komsos Dengan Guru SD, Bahas Kedisiplinan Siswa

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIB

Babinsa Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk 2.255 Pelajar di Tigalingga

Selasa, 30 September 2025 - 19:10 WIB

Babinsa Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Puskesmas Parongil

Senin, 29 September 2025 - 21:25 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Babinsa Kodim 0206/Dairi Sambangi Penjahit Lokal

Senin, 29 September 2025 - 21:20 WIB

Musyawarah Desa Tigalingga Bahas RKPDes 2026, Babinsa Tekankan Semangat Gotong Royong

Senin, 29 September 2025 - 21:08 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Hadiri Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Lumban Sihite

Minggu, 28 September 2025 - 19:36 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2025 ke Perangkat Desa Kendit Liang

Minggu, 28 September 2025 - 19:32 WIB

Babinsa Kopda Prendo Pasaribu Ikuti Ibadah Bersama Jemaat GPdI Filadelfia di Sihorbo

Berita Terbaru