PACITAN,JATIM,NASIONALDETIK.COM –Aturan yang sudah dibuat tetapi tak dijalankan sebaik mungkin alias menjadi lelucu,kelihatan nya hanya formalitas belaka.
Saat pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya tiga jam per hari, yakni pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Lebih lanjut hingga kini masih ada pelaku usaha THM yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan ini. Salah satu pemilik tempat hiburan di Pacitan secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai keberadaan surat edaran tersebut”.
Saat awak media menayakan hal terkait surat edaran tersebut kami dari awak media sampai kaget,
Saya tidak pernah mendapat informasi resmi, apalagi menerima surat edaran dari pemerintah. Sejauh ini, kami beroperasi seperti biasa karena memang tidak ada pemberitahuan apa pun,” ungkapnya saat ditemui tim media, Selasa (25/03/2025).
Jadi apakah pemkab pacitan hanya sekadar menerbitkan aturan atau justru tak tau aturan.
Seorang tokoh pemuda Desa Sedeng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keresahan warga sebenarnya sudah lama muncul.
“Seharusnya kalau sudah ada surat edaran, tetapi tidak dijalankan jangan salahkan kalau pemilik tempat hiburan seenak nya sendiri,”terang nya dengan nada emosi.
Lebih parahnya lagi, ketika tim media mencoba mengonfirmasi pihak berwenang, jawaban yang diterima justru penuh dengan sikap saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas distribusi informasi ini.
“Kami sudah menyebarkan edaran,” kata salah satu sumber dari Pemkab Pacitan.
Namun, ketika ditanya mengapa masih ada pelaku usaha yang belum menerima, jawabannya justru tidak memuaskan.
Masyarakat kini bertanya-tanya apakah Pemkab Pacitan benar-benar serius dalam menegakkan aturan? Jika surat edaran itu benar-benar ada, mengapa pemilik usaha seperti “Karaoke Gili Family” tidak mendapatkannya? Ataukah ada permainan di balik lambannya sosialisasi ini?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pacitan masih bungkam.tak ada pernyataan resmi yang bisa menjelaskan mengapa aturan yang seharusnya diberlakukan justru tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin aturan-aturan lain pun akan bernasib serupa—hanya jadi dokumen tanpa pengaruh.
(TiM)