Dugaan Suap Rp50 Juta, Tahanan Narkoba di Luwu Diduga dibebaskan

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:51 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Luwu,- Aroma kejanggalan menyelimuti proses hukum di Polres Luwu. Seorang pria bernama Ismail, warga Kampung Baru, Senga Selatan yang di tangkap minggu lalu diduga bebas lebih cepat dari tahanan Satresnarkoba Polres Luwu Sulawesi Selatan setelah adanya dugaan transaksi atau 86 sebesar Rp50 juta.Jumat (28/3/2025)

Kabar ini berembus kencang dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya. Meski belum jelas berapa lama Ismail ditahan, kini ia telah menghirup udara bebas, memicu tanda tanya besar: apakah uang bisa mempercepat kebebasan seseorang dari jerat hukum?

“Kami dengar dia sudah bebas. Katanya ada pembayaran Rp50 juta. Tapi mengenai kebenarannya, hanya pihak terkait yang bisa menjelaskan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan ini memantik keresahan di masyarakat. Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua orang, atau hanya mereka yang punya uang yang bisa mendapatkan keadilan versi mereka sendiri?

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pun tak membuahkan jawaban memuaskan. Kasat Narkoba Polres Luwu, Abdianto, saat dihubungi wartawan, memberikan jawaban yang justru semakin mempertebal misteri.

“Saya tidak ada, Pak. Tetapi nanti saya sampaikan ke kaur saya dulu, baru saya telepon kembali,” katanya singkat.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi lebih lanjut, nomor wartawan yang mencoba menggali kebenaran justru diblokir.

Blokir ini tentu menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus menghindar? Mengapa seorang pejabat yang seharusnya menjamin transparansi justru memilih bungkam?

Baca Juga :  Ketua IWO Indonesia DPW Sulsel Menolak RUU Penyiaran: Kemerdekaan Pers di Bungkam

Kasus ini diduga mencoreng wajah penegakan hukum di Luwu. Dugaan kebebasan instan karena uang bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Ismail dan dua rekannya yang sebelumnya diamankan. Publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga kebenaran. Jika dugaan ini benar, siapa yang bertanggung jawab? Jika salah, mengapa respons yang diberikan justru mengarah pada semakin tebalnya kecurigaan?

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kades Lito
Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!
STOK Pupuk Di Kabupaten Muara Enim Aman Terkendali
Kadis LH Lubuklinggau Monitoring Pengangkutan Sampah Malam Hari
Proyek Jalan Puncak Kemuning Pembangunan Talud Tetap di Bangun
Kabid BIna Marga pilih Bungkam
Pembagian BLT Desa Megang Sakti II Kondusip 
Distributor Jamin Pupuk Tetap Tersedia Untuk Petani

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 20:35 WIB

Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

Senin, 21 Juli 2025 - 10:32 WIB

STOK Pupuk Di Kabupaten Muara Enim Aman Terkendali

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:08 WIB

Kadis LH Lubuklinggau Monitoring Pengangkutan Sampah Malam Hari

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:25 WIB

Proyek Jalan Puncak Kemuning Pembangunan Talud Tetap di Bangun

Senin, 14 Juli 2025 - 21:16 WIB

Kabid BIna Marga pilih Bungkam

Senin, 14 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pembagian BLT Desa Megang Sakti II Kondusip 

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

Distributor Jamin Pupuk Tetap Tersedia Untuk Petani

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:05 WIB

Proyek Jalan di Kelurahan Puncak Kemuning Siap Dilaporkan

Berita Terbaru