Woow..!! Ada Apa Dibalik Ini Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:45 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Demak, – Akibat aduannya dihentikan oleh penyidik unit 1 Pidum Satreskrim Polres Demak pengasuh Ponpes di Karangtengah Demak Muhammad Mujaddad yang akrab di sapa Gus Moh ini menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak. Sidang pertama gugatan PMH tersebut berlangsung pada Selasa (25/03/25) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Demak.

Menurut Gus Moh gugatan itu berdasar dari aduannya ke Satreskrim Polres Demak sejak 28 Oktober 2023 terkait tindak pidana pasal 167 KUHP yaitu seseorang yang bernama Muh. Syarifudin yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa ijin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aduan kita sudah berjalan sekitar satu tahun dan akhirnya dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan aduan kita dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal alat bukti dan saksi yang kita sampaikan sudah jelas dan terang”, terang Gus Moh didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW.

Baca Juga :  Viral..!! DPRD Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik

Gus Moh menerangkan jika penyidik yang menangani perkaranya ini cenderung justru berpihak kepada terlapor dan selalu beralasan jika terlapor adalah orang tidak waras namun tidak bisa membuktikan surat keterangannya dan saat saya bantah dengan bukti screenshot facebook milik terlapor penyidik hanya diam.

“Sangat tidak mungkin seorang yang tidak waras bisa bermain medsos di facebook dan berinteraksi dengan teman-teman di duniaya maya tersebut dan dalam agenda konfrontasi dengan terlapor kita sudh hadir di Polres tapi terlapor tidak dihadirkan dan hanya menyebut akan berkoordinasi dengan Bambang kuasa hukumnya namun saat ditanya surat kuasa tidak bisa menunjukan ”, ungkap Gus Moh.

Sementara itu Aris Soenarto, SH yang juga ketua CJPW (Central Java Police Watch) selaku kuasa hukum Gus Moh mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan dia berharap dengan adanya gugatan PMH ini akan membuat kinerja anggota Polri akan lebih professional.

“Jadi gugatan ini selain untuk mencari keadilan klien kami yang dirugikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Demak juga sebagai bentuk kecintaan kita sebagai warga negara Indonesia kepada institusi Polri agar penyidiknya bisa bekerja secara professional”, tegas Aris.

Baca Juga :  Olahraga Bersama TNI-Polri di Batang, Langkah Awal Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Salah satu kuasa hukum lainya R.Sefrin Ibnu W,SH,MH menyebut selain melakukan gugatan PMH di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polres Demak ini ke Propam Polda Jawa Tengah.

“Pagi tadi agenda sidang pertama masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1 yang belum hadir dan sidang kedua perkara perdata nomer :16/Pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Hari Kamis (10/04/25) mendatang”, terang R.Sefrin yang juga ketua LBH Tajam pada Selasa (25/03/25) usai persidangan di PN Demak.

Menurut Sefrin, perkara yang diadukan oleh kliennya ini termasuk perkara ringan namun penangannya berlarut-larut dan akhirnya malah dihentikan yang akibatnya sangat merugikan kliennya.

Penulis : Tim Redaksi SF

Berita Terkait

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
Sinergi Kodim Boyolali Dan Masyarakat Bersihkan Fasum Di Plaza Waduk Cengklik
Koramil Gemolong Kerahkan Anggota Untuk Kerja Bakti Pembersihan Sungai
Babinsa Dan Warga Desa Ngampon Buru Hama Tikus
Woooow….!!!Diduga Bolak-Balik Beli Solar Subsidi di SPBU Mandisari Parakan, Diperintah Pemilik Berinisial “S”
Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi
Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka