Viral..!! APH Tutup Mata Adanya Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:54 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta,- Hingga saat ini kegiatan penyulingan oli di Jln Raya Cakung Cilincing Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Tidak hanya melakukan penyulingan oli kotor yang di kumpulkan dari berbagai wilayah di Jakarta,para mafia oli tersebut juga diduga melakukan pembuatan oli kemasan secara illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan pembuatan oli kemasan dilakukan pada malam hari dari pukul 24:00 hingga 05:00 pada saat warga sedang tidur.

Menurut keterangan salah satu pemain oli pada saat dilakukan konfirmasi oleh Wartawan bahwa para pemain oli tersebut diduga di bekingi oleh oknum penegak hukum bahkan mereka diduga sudah memberikan biaya kordinasi.

Baca Juga :  PNIB : Tindak Tegas Provokator Rizieq Shihab dan Bahar Smith yang Berupaya Memecah belah persatuan Indonesia

Perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian pada konsumen pengguna kendaraan tersebut sudah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Salah satu warga yang tinggal di daerah tersebut mengatakan bahwa para pemain oli kemasan tersebut bekerja dengan rapi.”mereka sudah kordinasi dan tiap gudang itu dilengkapi dengan kamera cctv sehingga siapa aja yang datang ke lokasi mereka mengetahui dari dalam, “ucap O.

Baca Juga :  Dugaan Menyalahgunakan UU ITE, Tiga Wartawan Melaporkan Tengku Wahyu yang Mengaku Pengacaran Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung

Pasal-pasal yang dapat disangkakan terkait oli palsu di antaranya adalah Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 62 UU RI No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI).

Pada saat Tim Wartawan mencoba konfirmasi pada hari Rabu (26/03/2025) dengan Kasat Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean melalui pesan whatsap mengatakan akan suruh kanit cek.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:06 WIB

Operasi Patuh Toba 2025: Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan ODOL Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Ancaman Nyata

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:00 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner Antisipasi 3C dan Tindak Kejahatan Lainnya

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:56 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Stop Bakar Lahan, Selamatkan Masa Depan

Berita Terbaru