Indramayu Nasionaldetik.com,,- Nursidin (Debitur) warga Indramayu menjadi korban Tarik paksa kendaraan oleh oknum Debt Collector atas perintah True Finance Cirebon kota. Kejadian tersebut di daerah kerawang pada tanggal 10/01/2025.
Menurut Nurudin bahwa dirinya menjaminkan BPKB ke True Finance Cirebon kota, ia mengaku terlambat angsuran hampir 3 bulan, selama ini saya belum pernah terima surat somasi/teguran atas keterlambatan angsuran sebagai mana mestinya orang yang telat bayar cicilan pasti ada teguran dari pihak leasing, saya juga kaget ketika mobil saya di tarik di daerah kerawang kebetulan ponakan saya yang bawa, yang membuat saya bingung mobil itu membawa box ikan sebanyak 75 buah, seharusnya silahkan mobil di tarik tapi box ikan itu di antarkan ke tempat saya dong, ketika saya ke kantor True Finance yang ada di Karawang ternyata mobil dan box ikan saya sudah tidak ada, sehingga saya mengalami kerugian Rp.168.1000.00 ( seratus enam puluh delapan juta seribu rupiah) Ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Nursidin. Akhirnya saya minta tolong ke LBH Darma Bhakti yang berlamat di jl Istiqomah guna melaporkan tindak pidana penggelapan kepada pihak True Finance ke polres Karawang dengan Lapdu/120/II/2025/reskrim. Tidak hanya laporan pengaduan saja Nursidin juga melaporkan kejadian tersebut ke BPSK kabupaten Indramayu No 042/BPSK.IM/III/2025.,dimana saya berdomisili. Pungkasnya ”
Menurut kuasa hukum dari Nursidin, H Saprudin. S.H.MTJ.CPM dan Ade Firmansyah Ramadhan.S.H. ketika di temui awak media di kantor LBH Darma Bhakti jl Istiqomah, mengatakan bahwa pihak True Finance tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019. Terkait penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan. Ucap H Saprudin
Sementara pada undangan pertama di BPSK tanggal 20/03/2025. pihak True Finance tidak datang dengan alasan yang tidak jelas, Nursidin yang di dampingi kuasa hukum Ade Firmansyah Ramadhan.S.H. bahwa pihak True Finance tidak mematuhi PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana telah di ubah POJK 7/2022, POJK 10/2022 dan SE OJK 19/2023. Hal yang mengatur penggunaan Debt Collector yang mengatur terkait mekanisme nya. Ucap Ade.
Penulis : Taufik
Editor : Edy uban