Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Cirebon, –
24 /3 /2025 . aktipitas warga sekitar kecamatan gegesik terpantau jelas berada di area di SPBU gegesik dengan berkendara motor dengan Kapasitas tangki bensin standar motor Suzuki Thunder 125 adalah 15 liter. beserta motor mini car.

Beraktifitas keluar masuk mondar mandir area SPBU gegesik untuk membeli pertalit yang kemudian di sedot melalui selang untuk di masukan di dalam deligen yang berukukuran 20 -30 liter Kapasitas ini cukup besar untuk motor sport bermesin kecil, bahkan lebih besar dari beberapa motor sport bermesin lebih besar.

Hingga pembeli pertalit bermotor tersebut keluar masuk menepi di belakang warung sepanjang sungai untuk melakukan aksinya mengeluarkan pertalit dari tangki motor tersebut ke dalam deligen dengan menggunkan selang Di duga mereka penimbun pertalit sala satunya berinisial R.asal panguragan .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktifias tersebut di lakukan oleh warga sekitar kecamatan gegesik cirebon berangsur suda lama dan di duga pihak opertor bersengjongkol dengan pihak pembeli dengan dugaan ada .uang cur /tips untuk petugas operator.

Baca Juga :  Woow..!!Dìduga Proyek Fiktif Di Desa Talang Padang,Telah Usai Hutang Material Hingga Puluhan Juta Rupiah Tak Kunjung Terbayar

Bahkan pada saat awak media melakukan investigasi ke sala satu Rumah petugas opertor berinisal panggilan (K ) warga kecamatan gegesik tim media menemukan beberpa deligen yang berisikan solar serta motor yang suda di modif untuk mengangkut deligen BBM .

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun kepada siapapun tanpa memiliki izin dari Dinas terkait

Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan sekor pertanian serta perikanana kelautan bukan kepada masyarakat yang bertujuan menjual kembali BBM tersebut.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Polres Majalengka Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Unras Aksi Simbolik Refleksi 100 Hari Kerja Presiden RI

Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolres/Kapolresta hingga Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia BBM bersubsidi secara Ilegal.

Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun BBM bersubsidi secara ilegal.

Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD
Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga
Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan
TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi
True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti
500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu
Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng
Viral..!! Turun dan Melihat sendiri  Wabup Tuti Kecewa Kantor Desa Kosong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:15 WIB

Ketua KSPSI AGN Kabupaten Langkat Samsiah, S.Pd., S.H. Hadiri Buka Puasa Bersama dan Terima SK Definitif DPC KSPSI AGN Kabupaten Langkat Priode 2025-2030

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:02 WIB

Masyrakat Nelayan Resah : Pukat Gerandong Merajalela di Laut Kabupaten Langkat, Ketua SNNU Kab.Langkat Minta Razia Ditingkatkan,Agar Tidak Terjadi Hal – Hal Yang Tidak Diinginkan.

Senin, 24 Maret 2025 - 06:33 WIB

Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat Desak Perusahaan Patuhi SE Gubernur Sumut tentang THR 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:34 WIB

Samsiah, S.Pd, S.H., Terpilih Sebagai Nahkoda Baru KSPSI AGN Kabupaten Langkat Periode 2025-2030

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:12 WIB

Ketua SNNU Langkat Lukman Hakim Apresiasi Terpilihnya Ibu Samsiah,S.Pd.S.H sebagai Ketua KSPSI AGN Kabupaten Langkat Periode 2025-2030 Secara Aklamasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:52 WIB

Ketua Serikat Nelayan NU Kabupaten Langkat, Lukman Hakim, Siap Sukseskan Konferensi Cabang KSPSI

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:12 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Langkat H.Ondim Bersama Hj.Tiorita

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:43 WIB

Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru