Nasionaldetik.com , Cirebon, –
24 /3 /2025 . aktipitas warga sekitar kecamatan gegesik terpantau jelas berada di area di SPBU gegesik dengan berkendara motor dengan Kapasitas tangki bensin standar motor Suzuki Thunder 125 adalah 15 liter. beserta motor mini car.
Beraktifitas keluar masuk mondar mandir area SPBU gegesik untuk membeli pertalit yang kemudian di sedot melalui selang untuk di masukan di dalam deligen yang berukukuran 20 -30 liter Kapasitas ini cukup besar untuk motor sport bermesin kecil, bahkan lebih besar dari beberapa motor sport bermesin lebih besar.
Hingga pembeli pertalit bermotor tersebut keluar masuk menepi di belakang warung sepanjang sungai untuk melakukan aksinya mengeluarkan pertalit dari tangki motor tersebut ke dalam deligen dengan menggunkan selang Di duga mereka penimbun pertalit sala satunya berinisial R.asal panguragan .
Aktifias tersebut di lakukan oleh warga sekitar kecamatan gegesik cirebon berangsur suda lama dan di duga pihak opertor bersengjongkol dengan pihak pembeli dengan dugaan ada .uang cur /tips untuk petugas operator.
Bahkan pada saat awak media melakukan investigasi ke sala satu Rumah petugas opertor berinisal panggilan (K ) warga kecamatan gegesik tim media menemukan beberpa deligen yang berisikan solar serta motor yang suda di modif untuk mengangkut deligen BBM .
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun kepada siapapun tanpa memiliki izin dari Dinas terkait
Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan sekor pertanian serta perikanana kelautan bukan kepada masyarakat yang bertujuan menjual kembali BBM tersebut.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya.
Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolres/Kapolresta hingga Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia BBM bersubsidi secara Ilegal.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.
Penulis : Tim Redaksi