Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Guna untuk menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1446H,
Pihak pemkab pacitan juga sudah mengeluarkan surat edaran Perihal himbauan selama bulan suci Ramadhan.
Selama bulan suci ramadha mulai 1 maret – 30 maret 2025 jam buka mulai 20.00-24.00 wib. untuk tempat usaha fasilitas hiburan rumah minum,karaoke harus tutup jam yang ditentukan.
Surat edaran yang di keluarkan kasatpol PP Pacitan tentang himbauan itu juga tidak di indahkan para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) terlihat dari pantauan awak media di lapangan masih nampak buka seperti hari-hari biasa.
“Momentum bulan suci ramadhan seharusnya di jadikan momen berbenah diri dalam menjalan kan tugas yang di perintahkan allah dalam menjalankan agama, Bukan malah menganggu saudara saudara kita yang menjalankan ibadah puasa ramadhan”,imbuhnya.
Lebih lanjut tempat hiburan malam tersebut sebut saja Gili Family yang berada di desa Sedeng kecamatan pacitan jawatimur,saat pemilik gili family di konfirmasi awakmedia mengatakan bahwa saya tidak pernah menerima surat himbauan tersebut, pungkas nya.
(tim/red)