Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:14 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pacitan,Jatim,Nasionaldetik.com-Guna untuk menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1446H,
Pihak pemkab pacitan juga sudah mengeluarkan surat edaran Perihal himbauan selama bulan suci Ramadhan.

Selama bulan suci ramadha mulai 1 maret – 30 maret 2025 jam buka mulai 20.00-24.00 wib. untuk tempat usaha fasilitas hiburan rumah minum,karaoke harus tutup jam yang ditentukan.

Surat edaran yang di keluarkan kasatpol PP Pacitan tentang himbauan itu juga tidak di indahkan para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) terlihat dari pantauan awak media di lapangan masih nampak buka seperti hari-hari biasa.

“Momentum bulan suci ramadhan seharusnya di jadikan momen berbenah diri dalam menjalan kan tugas yang di perintahkan allah dalam menjalankan agama, Bukan malah menganggu saudara saudara kita yang menjalankan ibadah puasa ramadhan”,imbuhnya.

Lebih lanjut tempat hiburan malam tersebut sebut saja Gili Family yang berada di desa Sedeng kecamatan pacitan jawatimur,saat pemilik gili family di konfirmasi awakmedia mengatakan bahwa saya tidak pernah menerima surat himbauan tersebut, pungkas nya.

(tim/red)

Baca Juga :  Kodam I/BB Edukasikan Cinta Alam dan Cegah Narkoba di Persami Pramuka SWK 2024

Berita Terkait

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam
Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB