Polisi Ungkap Pembuatan Liquid Vape yang Terkandung Narkoba

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:43 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – NasionalDetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pembuatan Liquid Vape yang mengandung narkoba jenis sabu.

Melalui press conference yang digelar di Lapangan Merah Mako Polres Metro Jakarta Pusat ini juga menghadirkan kedua tersangka yang masing-masing berinisial SG dan WL. Rabu (26/3/2025).

Dalam keterangannya Kasat Narkoba, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan kronologis ditangkapnya kedua tersangka tersebut bermula dari adanya informasi tentang jual beli “Catridge Rokok Elektrik Vape”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 3 minggu untuk mengumpulkan bukti dan juga data yang valid sampai akhirnya pada tanggal 21/3/2025 pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada sebuah kamar di salah satu apartemen. Alhasil petugas mendapati adanya rokok elektrik yang sudah di kemas dalam box dengan total 47 box dengan 3 pcs isi per-boxnya.

Baca Juga :  Anastasia : Quantum of Spirit Pemuda Indonesia

“Dari hasil penyelidikan pengembangan slama 3 Minggu akhirnya kita adakan tindakan penggerebekan dan di dapati tersangka SR dan Barang bukti kejahatannya,” ujar Roby dalam konferensi pers.

Lanjut Roby menjelaskan, menurut informasi tersangka SR, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tersangka lain yaitu WL yang berperan sebagai pembeli dan juga pengedar. Dari tersangka WL sebuah paket berisi 12 box dengan jumlah 36 pcs catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikirim SR atas perintah Cay.

Baca Juga :  Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri

Dari rangkaian penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 47 kotak berisi 202 pcs Catred rokok elektrik dengan bruto 1.151,4 gram.

Untuk para tersangka di jerat pasal 129 subsider pasal pasal 113 subsider 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(Adi Irmansyah)

Berita Terkait

Terlibat Kasus Pemalsuan, DC Ditangkap! Sahabat Roy Marten Akhirnya Dapat Keadilan?
Kapolres Metro Jakpus Bagi Takjil untuk Warga dan Pengguna Jalan 
Viral..!! APH Tutup Mata Adanya Mafia Oli Berjalan Lancar Diduga Dapat Dukungan Oknum APH
Bamsoet Ingatkan Pejabat Tinggi Negara Pentingnya Komunikasi Publik yang Baik
Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib
Terbang ke Lampung, Kapolri dan Panglima TNI Bakal Temui Keluarga Briptu Ghalib
Woow..!! DPP IWO Indonesia Silaturahmi dan Beri Dukungan Jurnalis Tempo atas Teror Kepala Babi
Ketum IMI Bamsoet Ajak Masyarakat Sukseskan Gelaran Formula E Jakarta 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:39 WIB

Polsek Jatikalen Gelar Patroli Sahur, Pastikan Situasi Kondusif

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:30 WIB

Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:17 WIB

TNI-Polri di Pacitan Kompak, Main Rontek Lanjut Sahur Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:50 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR, TERNYATA TAK BERNYALI DALAM AMBIL SIKAP TEGAS

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:40 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:36 WIB

Polres Nganjuk membuka layanan penitipan motor gratis bagi warga selama libur Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:21 WIB

Bhabinkamtibmas Kedungombo Dukung Ketahanan Pangan dengan Pemantauan Tanaman Padi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:14 WIB

Polres Nganjuk Antar Zakat Fitrah ke Pelosok dengan Motor Bhabinkamtibmas

Berita Terbaru

Jawa tengah

Bakti Sosial Sinergitas TNI Polri Kepada Ojek Online Boyolali

Sabtu, 29 Mar 2025 - 11:54 WIB

Jawa timur

Polsek Jatikalen Gelar Patroli Sahur, Pastikan Situasi Kondusif

Sabtu, 29 Mar 2025 - 07:39 WIB