PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang cipta kondisi selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi hanya tiga jam per hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, hingga saat ini, beberapa pemilik THM mengaku belum menerima informasi resmi terkait aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media pada Selasa (25/03/2025), salah satu owner THM di Pacitan mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. “Saya tidak tahu menahu soal surat edaran itu, karena memang saya tidak pernah menerima atau diberi tahu oleh pihak terkait. Sejauh ini, operasional tempat kami berjalan seperti biasa,” ujar pemilik THM tersebut.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar “apakah surat edaran tersebut tidak disosialisasikan dengan baik oleh pihak berwenang” ataukah ada kendala dalam distribusi informasi kepada para pengusaha THM.
Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan pembatasan operasional THM dapat berjalan dengan efektif guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan.
“Namun pemilik tempat hiburan tersebut mengaku tidak menerima surat edaran,maka perlu dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam penyampaian informasi tersebut”.
(Tim/Red)