Garut
AT dengan tegas membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya dalam sebuah artikel yang beredar di platform Google Site, Kuntara.com.
Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap SAM, AM, dan DL. Apalagi disebut ada nominal Rp10 juta, itu tidak benar,” kata AT, Rabu (26/3/2025).
Menurut AT, tuduhan yang disampaikan oleh DL melalui platform tersebut sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional.
Ia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar kuat dan merupakan bentuk fitnah yang disebarluaskan melalui media pribadi, bukan produk jurnalistik yang berlandaskan prinsip kode etik.
AT menegaskan bahwa penyebaran informasi yang mengandung fitnah di media sosial memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Berdasarkan UU ITE, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, AT menduga bahwa tuduhan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan ingin mengalihkan isu mengenai dugaan penyelewengan keuangan negara yang tengah menjadi sorotan.
Oleh karena itu, ia berencana menelusuri dalang di balik penyebaran fitnah tersebut dan siap mengambil langkah hukum.
“Sementara ini saya akan telusuri dulu, kemudian akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.(broT)