Dituding Memeras, AT akan Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:02 WIB

40244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut

AT dengan tegas membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya dalam sebuah artikel yang beredar di platform Google Site, Kuntara.com.

Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menegaskan informasi tersebut tidak benar, dan saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap SAM, AM, dan DL. Apalagi disebut ada nominal Rp10 juta, itu tidak benar,” kata AT, Rabu (26/3/2025).

Menurut AT, tuduhan yang disampaikan oleh DL melalui platform tersebut sangat merugikan, baik secara pribadi maupun profesional.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kel. Meranti

Ia menilai tudingan itu tidak memiliki dasar kuat dan merupakan bentuk fitnah yang disebarluaskan melalui media pribadi, bukan produk jurnalistik yang berlandaskan prinsip kode etik.

AT menegaskan bahwa penyebaran informasi yang mengandung fitnah di media sosial memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Berdasarkan UU ITE, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Keakraban Babinsa Dengan Petani Sambil Ngobrol Di Tengah Sawah

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, AT menduga bahwa tuduhan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu dan ingin mengalihkan isu mengenai dugaan penyelewengan keuangan negara yang tengah menjadi sorotan.

Oleh karena itu, ia berencana menelusuri dalang di balik penyebaran fitnah tersebut dan siap mengambil langkah hukum.

“Sementara ini saya akan telusuri dulu, kemudian akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.(broT)

Berita Terkait

GM FKPPI 0201 Medan Kobarkan Semangat Kebangsaan di Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Astaka Pancing
Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga
Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan
Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80
Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama
Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.
Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terbaru

Jawa barat

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:19 WIB