MEDAN
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) Indonesia, H. Ardiansyah, SH, MH, mengecam keras pemberitaan yang menyudutkan Lapas Kelas I Medan dengan tuduhan peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa berita tersebut merupakan fitnah dan hoaks yang tidak didasarkan pada fakta serta mencoreng upaya pemberantasan narkoba yang telah dilakukan secara intensif oleh pihak lapas bersama aparat penegak hukum.
Pemberitaan Tanpa Bukti, Pencemaran Nama Baik Lapas
Ardiansyah didampingi Humasnya Aswani Hafit menyoroti bahwa media yang menyiarkan informasi ini telah melanggar prinsip jurnalistik karena tidak menyajikan bukti kuat dan hanya mengandalkan narasumber anonim yang tidak dapat diverifikasi.
“Kami sangat kecewa dengan media yang menulis berita tanpa fakta yang jelas. Ini bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemasyarakatan di Indonesia. Jangan hanya karena ingin mencari sensasi, lalu menggiring opini negatif terhadap institusi yang terus bekerja keras memberantas narkoba,” ujar Ardiansyah dengan tegas, Senin (24/03/2025).
Menurutnya, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan napi dalam peredaran narkoba seperti yang disebutkan dalam berita tersebut. Bahkan, pihak Lapas Tanjung Gusta telah melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan bahwa nama-nama napi yang disebutkan tidak ada dalam data resmi.
Lapas Tanjung Gusta Berkomitmen dalam Pemberantasan Narkoba
Di bawah kepemimpinan Kalapas Herry Suhasmin dan KPLP Donni Isa Dermawan, Lapas Kelas I Tanjung Gusta telah melakukan serangkaian langkah tegas untuk mencegah peredaran narkoba, termasuk:
✅ Razia rutin dan insidentil di blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
✅ Pemasangan CCTV di titik strategis untuk memantau aktivitas warga binaan.
✅ Koordinasi erat dengan Polri dan BNN dalam penindakan dan penyelidikan jaringan narkoba.
✅ Pemindahan napi yang terindikasi berisiko tinggi ke lapas dengan pengawasan ketat.
✅ Pemberian rehabilitasi dan edukasi bagi warga binaan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas narkoba. Setiap indikasi yang muncul pasti ditindaklanjuti, tetapi kami tidak bisa membiarkan tuduhan palsu yang merusak nama baik lembaga ini,” tegas Kalapas Herry Suhasmin.
Media Diminta Bertanggung Jawab atas Penyebaran Hoaks
Ardiansyah menuntut agar media yang telah menyebarkan berita tanpa dasar ini segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak diverifikasi kebenarannya.
“Jika ada bukti nyata, silakan ungkapkan dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya mengandalkan informasi dari sumber anonim yang tidak jelas. Media harus bersikap profesional dan tidak sekadar mencari sensasi dengan menyebarkan berita hoaks,” katanya.
Pihak Garnizun Indonesia bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa fitnah terhadap Lapas Tanjung Gusta tidak terus berkembang dan menyesatkan publik.
Kesimpulan: Waspada Hoaks, Jangan Terjebak Propaganda Negatif
Dari berbagai fakta yang terungkap, dapat disimpulkan bahwa tuduhan terhadap Lapas Kelas I Medan tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya upaya pihak tertentu untuk menyebarkan opini negatif. Lapas telah berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di dalamnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan bahan untuk disalahgunakan demi kepentingan tertentu,” tutup Ardiansyah.
Jangan mudah percaya hoaks! Selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.(AVID)