Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat Desak Perusahaan Patuhi SE Gubernur Sumut tentang THR 2025

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 06:33 WIB

40381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, [24 Maret 2025] – Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, Samsiah, S.Pd., S.H., bersama seluruh federasi yang tergabung dalam K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, mendesak seluruh perusahaan di wilayah Langkat agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.10.3/2206/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam pernyataannya, Samsiah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai aturan pemerintah. Ia menilai, perusahaan yang mengabaikan SE Gubernur Sumut ini sama saja dengan ” MEMBANGKANG ” terhadap aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Songsong HUT TNI AU ke 78, Lanud Soewondo Gelar Bakti Sosial Di Sicanggang Langkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami menuntut seluruh perusahaan di Langkat untuk menjalankan kewajibannya. Surat Edaran ini adalah instruksi yang harus dipatuhi, bukan sekadar imbauan. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankannya, maka itu bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Samsiah.

Lebih lanjut, K.SPSI AGN Kabupaten Langkat siap mengawal pelaksanaan pemberian THR ini dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar, termasuk melaporkan kepada pihak berwenang. Samsiah juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri , sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Amunisi Tabur Kaliber 12, 70 mm

” Jangan sampai hak pekerja terabaikan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada buruh yang dirugikan. Perusahaan yang tidak membayar THR akan kami laporkan dan harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.

K.SPSI AGN Kabupaten Langkat mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan tidak ragu melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.

“Hak pekerja adalah harga mati. Kami akan terus berjuang demi kesejahteraan buruh di Langkat,” pungkas Samsiah.

Berita Terkait

BADKO HMI Sumut Soroti Intimidasi Jurnalis dalam Dugaan Kasus Perusakan Hutan di Langkat
HMI Cabang Langkat Kecam Intimidasi Jurnalis dalam Peliputan Dugaan Kerusakan Hutan
Hujan Interupsi Warnai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Empus
TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT
Warga Pematang Cengal Hadang Rombongan Bupati Langkat, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Ketua PAC Ansor Hinai Soroti Ketidakterbukaan Perekrutan Kaur Desa Paya Rengas
Tak Hadiri Harpekindo 2025 di Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Lukai Perasaan Pekerja
Ramadhan Tahun 2025 Media Teropong Barat.com Bersama Donatur Berbagi Sembako, Santunan kepada Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polres Nganjuk Perketat Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Nganjuk Menggelar Coaching Clinic di Aula Tantya Sudhirajati

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Pertalite untuk Tengkulak, Rakyat Gigit Jari: SPBU Muneng Jadi Sorotan Tajam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Meriah! Ribuan Pelajar SMP Nganjuk Ikuti Karnaval dan Pawai Budaya HUT RI ke-80

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:01 WIB

“Gedung Serba Guna Rp 95 Juta: Transparansi Desa Bolo Lenyap, Akal Sehat Terseret Lumpur”

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Judi Dadu di Ngluyu, Enam Pelaku Diamankan

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Warga Antusias Belanja di Bazar Gerakan Pangan Murah, yang Digelar Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto

Berita Terbaru