Langkat, [24 Maret 2025] – Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, Samsiah, S.Pd., S.H., bersama seluruh federasi yang tergabung dalam K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, mendesak seluruh perusahaan di wilayah Langkat agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.10.3/2206/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam pernyataannya, Samsiah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai aturan pemerintah. Ia menilai, perusahaan yang mengabaikan SE Gubernur Sumut ini sama saja dengan ” MEMBANGKANG ” terhadap aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.
” Kami menuntut seluruh perusahaan di Langkat untuk menjalankan kewajibannya. Surat Edaran ini adalah instruksi yang harus dipatuhi, bukan sekadar imbauan. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankannya, maka itu bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Samsiah.
Lebih lanjut, K.SPSI AGN Kabupaten Langkat siap mengawal pelaksanaan pemberian THR ini dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar, termasuk melaporkan kepada pihak berwenang. Samsiah juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri , sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Jangan sampai hak pekerja terabaikan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada buruh yang dirugikan. Perusahaan yang tidak membayar THR akan kami laporkan dan harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.
K.SPSI AGN Kabupaten Langkat mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan tidak ragu melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
“Hak pekerja adalah harga mati. Kami akan terus berjuang demi kesejahteraan buruh di Langkat,” pungkas Samsiah.