Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat Desak Perusahaan Patuhi SE Gubernur Sumut tentang THR 2025

REDAKSI KABUPATEN LANGKAT

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 06:33 WIB

40404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, [24 Maret 2025] – Ketua K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, Samsiah, S.Pd., S.H., bersama seluruh federasi yang tergabung dalam K.SPSI AGN Kabupaten Langkat, mendesak seluruh perusahaan di wilayah Langkat agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.10.3/2206/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam pernyataannya, Samsiah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai aturan pemerintah. Ia menilai, perusahaan yang mengabaikan SE Gubernur Sumut ini sama saja dengan ” MEMBANGKANG ” terhadap aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dugaan salah tangkap, perundungan, penganiayaan hingga pemerasan terjadi di Malang Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami menuntut seluruh perusahaan di Langkat untuk menjalankan kewajibannya. Surat Edaran ini adalah instruksi yang harus dipatuhi, bukan sekadar imbauan. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankannya, maka itu bentuk pembangkangan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Samsiah.

Lebih lanjut, K.SPSI AGN Kabupaten Langkat siap mengawal pelaksanaan pemberian THR ini dan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar, termasuk melaporkan kepada pihak berwenang. Samsiah juga mengingatkan bahwa pemberian THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri , sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS 2024, Ini Penekanan Kapolres Langkat AKBP Faisal

” Jangan sampai hak pekerja terabaikan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada buruh yang dirugikan. Perusahaan yang tidak membayar THR akan kami laporkan dan harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.

K.SPSI AGN Kabupaten Langkat mengajak seluruh pekerja untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan tidak ragu melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.

“Hak pekerja adalah harga mati. Kami akan terus berjuang demi kesejahteraan buruh di Langkat,” pungkas Samsiah.

Berita Terkait

Yonif 8 Marinir Turut Sukseskan Peringatan Peristiwa Bersejarah Berandan Bumi Hangus 
BADKO HMI Sumut Soroti Intimidasi Jurnalis dalam Dugaan Kasus Perusakan Hutan di Langkat
HMI Cabang Langkat Kecam Intimidasi Jurnalis dalam Peliputan Dugaan Kerusakan Hutan
Hujan Interupsi Warnai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Empus
TOLAK KETUA PANITIA MAY DAY 2025 KABUPATEN LANGKAT
Warga Pematang Cengal Hadang Rombongan Bupati Langkat, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak
Ketua PAC Ansor Hinai Soroti Ketidakterbukaan Perekrutan Kaur Desa Paya Rengas
Tak Hadiri Harpekindo 2025 di Langkat, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Lukai Perasaan Pekerja

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Sabtu, 27 September 2025 - 20:16 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Medan – Kabanjahe

Sabtu, 27 September 2025 - 20:02 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 27 September 2025 - 19:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Panen Raya Serentak Kuartal III di Desa Singgamanik

Sabtu, 27 September 2025 - 18:47 WIB

Klarifikasi Belum Cairnya Penghasilan Tetap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru

NASIONAL

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 Sep 2025 - 20:37 WIB