Musi Rawas//nasionaldetik.com – Penjualan Pupuk Subsidi masih saja terjadi dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti ditemukan di Kecamatan Megang Sakti dimana petani membeli pupuk urea ukuran 50 Kg dengan harga 175.000 pada kios pengecer, artinya kios pengecer menerima jatah distribusi pupuk dari distributor di harga 140.000 , sedangkan untuk pupuk urea harga yang di tetapkan Pemerintah 2250 per kilogram dan kalau untuk ukuran 50 kg itu di harga 125.000.
Seperti pernah di lansir dari media online dimana pengakuan kelompok tani di dusun 3 Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti, mereka membeli dengan harga 175.000, dan hanya di jatah 100 kg, itu di beli nya pada salah satu kios pengecer yang ada di Kecamatan Megang Sakti.
Berdasarkan pantauan awak mediai di lapangan , ini jelas terjadi penjualan pupuk ke petani di atas HET, namun sampai sekarang pihak yang berkompeten tidak menyikapi hal ini termasuk pihak Pusri yang semestinya langsung mencabut izin kios pengecer maupun distributor nya.
Minggu (23/3) awak media berusaha menghubungi pimpinan Pusri di Palembang yaitu Direktur utama Daconi, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp 0811xxxxx belum bisa dikonfirmasikan. Begitu juga assisten lapang dari Pusri kami minta tanggapan nya, namun di balas mempersilahkan awak media besok datang ke kantor saja. (Hr)