Satnarkoba Polres Tulungagung Selama 22 Hari, Berhasil Mengungkap Sebanyak 16 Kasus dengan 25 Tersangka

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:05 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Satnarkoba Polres Tulungagung selama 22 hari mulai 26 Februari Hingga 19 Maret 2025 berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi Kasatnarkoba Polres Tulungagung dan PJU Polres bertempat dilobi Polres, Jumat (21/03/2025).

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, selama 22 hari Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mengungkap 16 kasus, terdiri atas 11 kasus narkotik, 3 kasus obat keras berbahaya dan 2 kasus minuman keras.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 16 kasus diamankan 25 tersangka, 22 tersangka laki laki dan 3 tersangka perempuan”, ujar AKBP Taat.

“Barang bukti yang dapat disita sabu seberat 119,86 gram, lalu okerbaya berupa pil double L sebanyak 25.740 butir. Kemudian untuk miras 384 botol jenis arak bali ukuran 600 ml, barang bukti lainnya berupa HP, pipet, bong, juga uang tunai dan timbangan”, sambungnya.

Dari 25 tersangka yang diamankan, 9 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Media online indobangkit.com gelar rapat rutinan guna bahas pleaning tugas wartawan

“Ada salah satu pelaku yang baru keluar dari lapas pada bulan januari 2025, bulan februari sudah tertangkap dengan kasus yang sama”, ujarnya.

Sebaran dari 16 TKP, Kecamatan Tulungagung Kota 4 TKP, kecamatan kedungwaru 3 TKP, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, kecamatan kalidawir 2 TKP, dan masing masing 1 TKP yaitu Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.

“Secara umum TKP ada dipemukiman atau rumah kost”, ungkapnya.

Modus operandinya para pelaku, menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau, kemudian sabu dibagi sesuai dengan pesanan para pembeli.

“Pelaku menunggu perintah untuk mengambil sabu pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Setiap adanya peredaran sabu pelaku mendapat upah pengambilan dan pembayarannya melalui tranfer”, terangnya.

“Ada satu lagi pelaku mendapat perintah untuk mengambil, membagi dan meranjau sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun sabu yang untuk dikonsumsi dirinya sendiri”, lanjutnya.

Pelaku mau melakukan itu, karena mendapat keuntungan berupa upah uang ataupun dapat memakai narkoba tanpa dibeli. Juga karena faktor tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Baca Juga :  Gobar HUT ke-61 Korem 081/DSJ, Ajang Perkuat Sinergitas

“Adanya peningkatan jumlah tersangka yang ditangkap, saya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, mari tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotik, mari kita awasi putra putri betul betul diawasi. Untuk pendidik Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, kiai dan sterusnya mari kita bersama sama bergandengan tangan untuk mencegah atau menanggulangi peredaran gelap narkoba”, tandas AKBP Taat.

Pasal yang diterapkan, pada kasus sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Pada kasus okerbaya Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pada kasus miras dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. (Hms)

Berita Terkait

SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung
TMMD ke-123 Tulungagung Resmi Ditutup, Kasdam V/Brawijaya Sampaikan Apresiasi
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Pantau Pemanfaatan Lahan Perkarangan di Desa Gondang
TMMD Patihan ditutup Dandim Sragen hari ini
Viral..!! Siswa Siswi MI Nidzomiyah Sentul Kec. Tembelang Mengikuti Lomba Cerdas Cermat SD-MI Sekabupten Jombang
BUMN Perum Perhutani,KPH Lawu DS Wilis Utara Berbagi Bingkisan
Pendidikan Sosial Sejak Dini Dilakukan TK Harapan Mekar Dengan Berbagi Ceria
Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:36 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung.

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:17 WIB

Rutan Medan Gandeng Bank BRI Untuk Sosialisasi, Tingkatkan Budaya Pelayanan Prima

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:54 WIB

SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik Notaris Baru, Ingatkan Wewenang dan Kewajiban Notaris

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:07 WIB

Biro Hukum Setdaprovsu Inisiasi Rapat Aksi HAM Provinsi Sumatera Utara, Kakanwil KemenHAM Sumut Turut Hadir

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:04 WIB

Jajaran Kanwil KemenHAM Sumut Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Idul Fitri 1446 H secara Virtual

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:02 WIB

Kakanwil Kementerian HAM Sumut Hadiri Pelantikan Notaris Wilayah Sumatera Utara

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:55 WIB

Kakanwil Kemenham Sumut Kunjungi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Perkuat Sinergi Layanan Publik

Berita Terbaru

DAERAH

Babinsa Hadiri Musyawarah APBDesa Cikaok 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:27 WIB