Nasionaldetik.com , Jakarta – RUU TNI disahkan menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI. Mahasiswa diberbagai daerah melakukan aksi penolakan RUU TNI karena dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi Abri seperti pada orde baru.
Wahyu Al Fajri, Direktur Eksekutif Tawwasuth berpendapat bahwa gejolak ramainya penolakan RUU TNI terlalu dilebih-lebihkan tanpa ada landasannya.
“Aksi dan penolakan RUU TNI ini terlalu berlebihan, beberapa orang yang menolak bahkan tidak tau isi pasalnya, lalu menggiring opini dan hanya membuat takut masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan.”
Wahyu menilai, Beberap Pasal dalam RUU TNI beberapa justru memberikan batasan kepada TNI dan dipastikan supremasi sipil tetap terjaga.
“Di beberapa pasal UU TNI malah memberikan batasan tambahan dan bisa dipastikan supremasi sipil tetap terjaga. Tidak ada sama sekali indikasi dari TNI dan Pemerintah untuk mengembalikan dwi fungsi abri.”
Wahyu pun mengutip cuitan Prof. Jimly Asshiddiqie di X pada hari Rabu, 20 Maret kemarin yang mengatakan bahwa “UU TNI yang disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami & dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti orde baru (Orba). Ribu-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang”
Berangkat dari itu, Wahyu pun sependapat dengan Guru Besar tersebut. Bahwa memang ini hanya soal timing dan komunikasi publik saja.
“Ia, kita harus objektif melihat masalah UU TNI ini. Jangan sampai kita terjebak pada propaganda Media Sosial saja, tanpa tahu substansi dari UU TNI tersebut, dan saya rasa apa yang disampaikan Prof. Jimly tersebut sebagai bentuk kejujuran bahwa memang ini hanya masalah timing dan komunikasi Publiknya, bukan soal UU” Sambut Fajri
Di akhir Wahyu mengingatkan elemen masyarakat, khususnya mahasiswa untuk lebih jernih dalam menalar satu perkara, khususnya soal UU TNI ini.
“Saya tentu mengingatkan bahwa kita semua mesti membaca secara tuntas agar tak gampang mengambil keputusan. UU TNI ini baiknya kita kaji, sehingga tidak jadi satu isu yang besar, padahal kita tidak mengerti keseluruhan isinya” Tutup Fajri
Penulis : Tim Redaksi