Nasionaldetik.com , Baturaja – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabupaten OKU Sumatera Selatan diharapkan dapat mengungkap kasus dugaan korupsi perusahaan Plat merah, PT. Semen Baturaja (PT.SMBR) yang diduga melakukan korupsi ratusan miliar rupiah. Jumat (21/03/25)
Hal ini kembali disampaikan oleh Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, S.Ag dalam siaran Persnya, Jum’at (21/03/2025).
Muslimin mengatakan hendaknya OTT KPK RI di Kabupaten OKU dapat menjadi momentum bagi KPK RI untuk dapat mengungkapkan kasus korupsi PT. SMBR.
“Itu PT. SMBR dugaan korupsinya mencapai dua ratus miliar rupiah lebih. Ayo KPK RI, gasak dugaan KKN di PT.SMBR juga,” pinta mantan Ketua Partai Nasdem ini.
Selama ini masyarakat OKU hanya kebagian debu, retaknya bangunan rumah milik warga akibat adanya ledakan dinamit PT. SMBR, rusaknya jalan utama diradius perusahaan yang kurang menjadi perhatian pihak perusahaan plat merah ini.
“Jadi selain dugaan korupsi besar-besaran, PT.SMBR ini keberadaanya tidak membuat masyarakat OKU sejahtera,” bebernya.
Modus korupsi PT.SMBR ini diantaranya ada kaitannya dengan anak perusahaan, PT. Baturaja Multi Usaha (PT.BMU) yang bergerak sebagai perusahaan distributor Semen Baturaja, angkutan dan pengadaan Batubara.
“Mantan Dirut PT.BMU, Laurencus Sianipar dan Kepala bagian Keuangan PT. BMU, Budi Oktarita sudah di vonus 2,6 Tahun penjara. Namun anehnya PT. BMU yang merugikan keuangan perusahaan ini tidak dibubarkan,” Tanya Muslimin.
Masih beroperasinya PT. BMU ini membuat keyakinan adanya dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara PT. SMBR dengan PT. BMU sebagai anak perusahaan yang isinya pensiunan PT. SMBR itu sendiri.
“Mestinya PT. SMBR itu harus membubarkan PT.BMU karena merugikan keuangan perusahaan dan atau melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh PT. SMBR,” bebernya.
Apalagi kondisi sekarang ini, karyawan PT. BMU masih ada yang bebas berkeliaran menikmati uang korupsi yang nilainya lebih dari empat miliar rupiah.
“Harusnya persoalan KKN PT. SMBR ini harus segera dituntaskan dan menyeret mantan Direksi dan Direksi sekarang yang diduga terlibat,” harapnya.
Dampak yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi PT. SMBR ini, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT.SMBR dan PT. BMU jadi berkurang yang setiap tahunnya berkisar hanya satu miliar rupiah.
“Jika KPK RI menggeruduk PT. SMBR, maka GMPD Sumsel siap memberikan data akurat sebagaimana hasil audit yang jelas,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris GMPD Sumsel, Rustam Efendi, S.I.Kom mengatakan dalam waktu dekat GMPD Sumsel akan memasukkan surat resmi ke KPK RI, jika laporan di Kejaksaan Agung RI tidak ada tindaklanjutnya.
“Kita akan melaporkan surat resmi juga ke KPK RI, jika dalam waktu dekat tidak ada konfirmasi pihak kejagung RI, soal pengaduan GMPD Sumsel tidak ada tindaklanjut yang jelas,” beber Rustam.
Sementara itu, Humas PT. SMBR, Afrizal yang pernah dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah MoU dengan pihak APH, Kejati Sumsel untuk penyelesaian dugaan KKN melalui Datun.
Penulis : Tim Redaksi/Eka Belakon PNJ