Disekap dan Dianiaya Selama 4 Hari di Pos Security PT.Priscolin, Supir Tanker Laporkan Oknum TNI

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:13 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com  – Aris Munandar pekerjaan sopir tangki yang di dampingi penasehat hukum Handy Wira Utama. SH. MH. Telah Membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/495/III/2025/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh M(inisial) bersama kawan kawannya di pos sequrity PT.Priscolin yang terletak di jalan pondok ungu kota bekasi.

Aris sebagai korban terhadap dugaan tindak Pidana pengeroyokan yang sebagaimana di maksud pada pasal 170 KUHP Awal kejadian korban bertugas sebagai supir tangki pada PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti mengantarkan Cpo dari Marunda diantarkan ke PT Priscolin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dan penyekapan korban di pos security PT Priscolin untuk mengakui kesalahan dengan tuduhan korban telah menjual Cpo di tengah jalan atau melakulan penggelapan terhadap cpo yang diangkut oleh korban dan korban telah mengalami kekerasan dengan cara dipukuli para pelaku hingga korban mengalami luka paha kanan sakit tangan kiri di sudut rokok belakang telinga memar dan kepala terasa sakit serta korban di borgol dan di sekap selama 4 hari di pos security PT.Priscolin.

Adapun pengakuan Aris sebagai korban saya dianiaya dan di sekap dengan tangan di Borgol oleh oknum TNI  dengan inisial S yang berpangkat Sertu dalam ruangan sempit dan tertutup dan di aniaya oleh inisial (M) dan kawan – kawan secara bersama-sama.

Baca Juga :  KETUA GALANG KEMAJUAN JOKOWI Kota Depok : "Saya bukan Pelacur Konstitusi Dan Meminta Jokowi Segera Cuti"

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres kota Bekasi

menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, Jam 17.00 Wib, telah datang ke Kantor Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik bahwa korban pengeroyokan cukup serius akhirnya korban dilakukan visum dengan di dampingi oleh anggota polisi dari POLRES kota bekasi guna untuk mengumpulkan bukti penyelidikan dalam laporan polisi yang dibuat korban terhadap dugaan tindak pindana pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP.

Hingga berbuntut panjang penasehat hukum Handy Wira Utama.SH.MH, dan team advokat tidak hanya melakukan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP di polres kota bekasi kami juga mendampingi korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana turut serta yang sebagaimana di atur pada pasal 55 KUHP dengan cara campur tangan dari oknum TNI yang terlibat dan ikut serta melakukan pemborgolan korban, hingga kami sebagai penasehat hukum telah mendampingi korban untuk melakukan laporan oknum TNI ke Polisi Militer (PM) Subdenpom jaya kota belasi.

Baca Juga :  BSSN: Kurban Sebagai Salah Satu Bentuk Menumbuhkan Semangat Persaudaraan

Dalam laporan tersebut Aris sebagai korban didampingi penasehat hukum Handy Wira Utama. SH. MH melaporkan Oknum TNI dengan inisial S yang berpangkat sertu di denpom Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana turut serta.

pada tanggal 20 Maret 2025 korban juga telah melakukan laporan polisi di Polda metro jaya dengan di dampingi oleh kuasa hukum Handy Wira Utama,SH.,MH dan Hamka,SH dengan dugaan tindak pidana penyekapan yang diatur pada pasal 333 KUHP yang dilakukan oleh inisial E yang menjabat sebagai H.O di PT. Priscolin berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/2006/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menambahkan Atas laporan ini kami sebagai team Penasehat Hukum Dari korban Aris Munandar pekerjaan Supir Tangki,Berharap kepada bapak panglima TNI Agus Subiyanto menindak lanjuti Oknum TNI yang secara terang – terangan dan transparansi menindak dan menghukum oknum yang mencoreng institusi TNI sebagai tonggak terdepan melindungi rakyat bukan menghakimi pemborgolan terhadap korban yang berprofesi supir pada PT.Sumatera Sarana Sekar Sakti yang telah merampas kemerdekaan masyarakat kecil, Ujar team advokat korban.

Berita Terkait

RUU TNI Disahkan, Wahyu Al Fajri: Polemik Ini Hanya Soal Timing dan Komunikasi Publik
Polisi Berbagi Kebahagiaan, Polres Jakpus Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat
Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi
SEPAKATI LANGKAH PENANGGULANGAN BANJIR DI JABAR, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Di Tertibkan
Cak Ofi: Tidak Ada Toleransi bagi Pengurus Ormas yang Meminta Sumbangan
Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini
Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:36 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung.

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:17 WIB

Rutan Medan Gandeng Bank BRI Untuk Sosialisasi, Tingkatkan Budaya Pelayanan Prima

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:54 WIB

SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik Notaris Baru, Ingatkan Wewenang dan Kewajiban Notaris

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:07 WIB

Biro Hukum Setdaprovsu Inisiasi Rapat Aksi HAM Provinsi Sumatera Utara, Kakanwil KemenHAM Sumut Turut Hadir

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:04 WIB

Jajaran Kanwil KemenHAM Sumut Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Idul Fitri 1446 H secara Virtual

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:02 WIB

Kakanwil Kementerian HAM Sumut Hadiri Pelantikan Notaris Wilayah Sumatera Utara

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:55 WIB

Kakanwil Kemenham Sumut Kunjungi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Perkuat Sinergi Layanan Publik

Berita Terbaru

DAERAH

Babinsa Hadiri Musyawarah APBDesa Cikaok 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:27 WIB