Disekap dan Dianiaya Selama 4 Hari di Pos Security PT.Priscolin, Supir Tanker Laporkan Oknum TNI

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:13 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com  – Aris Munandar pekerjaan sopir tangki yang di dampingi penasehat hukum Handy Wira Utama. SH. MH. Telah Membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/495/III/2025/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh M(inisial) bersama kawan kawannya di pos sequrity PT.Priscolin yang terletak di jalan pondok ungu kota bekasi.

Aris sebagai korban terhadap dugaan tindak Pidana pengeroyokan yang sebagaimana di maksud pada pasal 170 KUHP Awal kejadian korban bertugas sebagai supir tangki pada PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti mengantarkan Cpo dari Marunda diantarkan ke PT Priscolin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dan penyekapan korban di pos security PT Priscolin untuk mengakui kesalahan dengan tuduhan korban telah menjual Cpo di tengah jalan atau melakulan penggelapan terhadap cpo yang diangkut oleh korban dan korban telah mengalami kekerasan dengan cara dipukuli para pelaku hingga korban mengalami luka paha kanan sakit tangan kiri di sudut rokok belakang telinga memar dan kepala terasa sakit serta korban di borgol dan di sekap selama 4 hari di pos security PT.Priscolin.

Adapun pengakuan Aris sebagai korban saya dianiaya dan di sekap dengan tangan di Borgol oleh oknum TNI  dengan inisial S yang berpangkat Sertu dalam ruangan sempit dan tertutup dan di aniaya oleh inisial (M) dan kawan – kawan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Membangun Kemandirian Dengan Profesionalisme

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres kota Bekasi

menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, Jam 17.00 Wib, telah datang ke Kantor Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.

Setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik bahwa korban pengeroyokan cukup serius akhirnya korban dilakukan visum dengan di dampingi oleh anggota polisi dari POLRES kota bekasi guna untuk mengumpulkan bukti penyelidikan dalam laporan polisi yang dibuat korban terhadap dugaan tindak pindana pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP.

Hingga berbuntut panjang penasehat hukum Handy Wira Utama.SH.MH, dan team advokat tidak hanya melakukan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan pasal 170 KUHP di polres kota bekasi kami juga mendampingi korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana turut serta yang sebagaimana di atur pada pasal 55 KUHP dengan cara campur tangan dari oknum TNI yang terlibat dan ikut serta melakukan pemborgolan korban, hingga kami sebagai penasehat hukum telah mendampingi korban untuk melakukan laporan oknum TNI ke Polisi Militer (PM) Subdenpom jaya kota belasi.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, PW GPA DKI Jakarta Siap Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global

Dalam laporan tersebut Aris sebagai korban didampingi penasehat hukum Handy Wira Utama. SH. MH melaporkan Oknum TNI dengan inisial S yang berpangkat sertu di denpom Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana turut serta.

pada tanggal 20 Maret 2025 korban juga telah melakukan laporan polisi di Polda metro jaya dengan di dampingi oleh kuasa hukum Handy Wira Utama,SH.,MH dan Hamka,SH dengan dugaan tindak pidana penyekapan yang diatur pada pasal 333 KUHP yang dilakukan oleh inisial E yang menjabat sebagai H.O di PT. Priscolin berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/2006/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menambahkan Atas laporan ini kami sebagai team Penasehat Hukum Dari korban Aris Munandar pekerjaan Supir Tangki,Berharap kepada bapak panglima TNI Agus Subiyanto menindak lanjuti Oknum TNI yang secara terang – terangan dan transparansi menindak dan menghukum oknum yang mencoreng institusi TNI sebagai tonggak terdepan melindungi rakyat bukan menghakimi pemborgolan terhadap korban yang berprofesi supir pada PT.Sumatera Sarana Sekar Sakti yang telah merampas kemerdekaan masyarakat kecil, Ujar team advokat korban.

Berita Terkait

Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum
Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum
Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
Asintel Danpasmar 1 Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Marunda
Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan
Ada Apa…..!!! 8 Bulan Polres Metro Jakarta Barat Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Yang Kabur Pulang ke Muratara,
Ketua Umum PITI Kecam Pernyataan Fadli Zon soal Tragedi Mei 1998: “Jangan Buka Luka Lama”
Pernyataan Sikap Dr.Ipong Hembing Putra Ketua Umum PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) Salam Persaudaraan Menanggapi Pernyataan Fadli Zon Terkait Tragedi 1998