Woow..!! Dìduga Oknum Polisi Interfensi Terhadap Korban ART , Kapolres Probolinggo Segera Tindak Tegas Terhadap Anggotanya 

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:27 WIB

40296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasional detik.com ,  Probolinggo – Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Villa Bromo semakin memanas. Pada 17 Maret 2025, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Probolinggo dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama karena pelaku kekerasan diduga adalah majikan korban sendiri, seorang warga negara asing (WNA). Tak hanya itu, muncul dugaan intervensi dari oknum aparat kepolisian yang mencoba menghambat proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Salamul Huda, mengungkapkan bahwa kliennya, Suwarni (S), telah berupaya melapor ke Polsek Sukapura pada hari kejadian. Namun, laporan ditolak dengan alasan korban tidak membawa KTP. Ketika kembali dengan dokumen lengkap, laporan tetap tidak diterima.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir.

“Jika polisi memang untuk masyarakat, seharusnya laporan langsung diterima, LP diterbitkan, dan visum dilakukan agar ada bukti resmi akibat penganiayaan,” ujar Salamul Huda.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan intervensi oknum polisi yang mendatangi rumah korban dan meminta menandatangani surat tertentu untuk mencabut pernyataan. Dugaan ini diperkuat oleh Andri, anggota LSM LIRA Sukapura, yang menyebut oknum polisi berinisial DD datang bersama perangkat desa Sapikerep, GS.

“Ini bentuk intervensi terhadap klien kami. Aparat hukum harusnya profesional dan memberi contoh yang baik. Atas kejadian ini, saya sudah melaporkan secara online dengan nomor registrasi: 11250318000126,” tegas Salamul Huda.

Sementara itu, Andri menyebut bahwa DD mengklaim sudah tidak bertugas di Polsek Sukapura saat korban melapor pertama kali.

Baca Juga :  Tak Hiraukan Surat Edaran,(THM) Pemilik Cafe Di Pacitan Masih Buka Seperti Biasa

“Pada hari Senin saya memang mengajak para pihak ke Polsek Sukapura. Itu bagian dari diskresi saya sebagai anggota Polri dalam menangani situasi darurat,” ujar DD sebagaimana disampaikan oleh Andri.

Kasus ini berawal pada 9 Maret 2025, ketika Suwarni dituduh mencuri uang Rp20 juta dan perhiasan senilai serupa dari villa tempatnya bekerja. Majikannya, seorang WNA, tidak hanya melayangkan tuduhan tetapi juga melakukan kekerasan brutal. Suwarni dipukul dengan benda-benda di ruang tamu dan bahkan diinjak-injak saat terjatuh.

Saat ini, penyelidikan masih berlanjut di Polres Probolinggo. Masyarakat berharap polisi bertindak adil dan profesional tanpa adanya intervensi atau intimidasi terhadap korban

 

Penulis : Red/tim

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad: Momentum Prestisius untuk Regenerasi dan Sinergi Baru
Perkuat Sinergi, Kapolres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Tanjunganom dan Prambon
Sampaikan Commander Wish, Kapolres Nganjuk Dorong Anggota Bertugas dengan Hati Nurani
BNNK dan Dispora Tulungagung Gelar Senam Sehat dalam Rangka Memperingati HANI 2025
Viral……!!! Awak Media Temukan Adanya Aktivitas Ilegal Besar di Jember: Penambangan Emas, Judi, dan Narkoba Terendus, Diduga Libatkan Aliran Dana ke Aparat
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Nganjuk Dampingi Petani Jagung Tingkatkan Produksi di Kedungmlaten
Polres Nganjuk Gelar Rakor Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
Polres Jombang Dan Pemerintahan Jombang Segera Tindak Tegas, Diduga Angkringan Beralih Fungsi menjadi Tempat Karaoke dan Penjualan Miras Tanpa Mengantongi Ijin