Nasional detik.com , Probolinggo – Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Villa Bromo semakin memanas. Pada 17 Maret 2025, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Probolinggo dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/58/III/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa ini menarik perhatian publik, terutama karena pelaku kekerasan diduga adalah majikan korban sendiri, seorang warga negara asing (WNA). Tak hanya itu, muncul dugaan intervensi dari oknum aparat kepolisian yang mencoba menghambat proses hukum.
Kuasa hukum korban, Salamul Huda, mengungkapkan bahwa kliennya, Suwarni (S), telah berupaya melapor ke Polsek Sukapura pada hari kejadian. Namun, laporan ditolak dengan alasan korban tidak membawa KTP. Ketika kembali dengan dokumen lengkap, laporan tetap tidak diterima.
“Jika polisi memang untuk masyarakat, seharusnya laporan langsung diterima, LP diterbitkan, dan visum dilakukan agar ada bukti resmi akibat penganiayaan,” ujar Salamul Huda.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan intervensi oknum polisi yang mendatangi rumah korban dan meminta menandatangani surat tertentu untuk mencabut pernyataan. Dugaan ini diperkuat oleh Andri, anggota LSM LIRA Sukapura, yang menyebut oknum polisi berinisial DD datang bersama perangkat desa Sapikerep, GS.
“Ini bentuk intervensi terhadap klien kami. Aparat hukum harusnya profesional dan memberi contoh yang baik. Atas kejadian ini, saya sudah melaporkan secara online dengan nomor registrasi: 11250318000126,” tegas Salamul Huda.
Sementara itu, Andri menyebut bahwa DD mengklaim sudah tidak bertugas di Polsek Sukapura saat korban melapor pertama kali.
“Pada hari Senin saya memang mengajak para pihak ke Polsek Sukapura. Itu bagian dari diskresi saya sebagai anggota Polri dalam menangani situasi darurat,” ujar DD sebagaimana disampaikan oleh Andri.
Kasus ini berawal pada 9 Maret 2025, ketika Suwarni dituduh mencuri uang Rp20 juta dan perhiasan senilai serupa dari villa tempatnya bekerja. Majikannya, seorang WNA, tidak hanya melayangkan tuduhan tetapi juga melakukan kekerasan brutal. Suwarni dipukul dengan benda-benda di ruang tamu dan bahkan diinjak-injak saat terjatuh.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut di Polres Probolinggo. Masyarakat berharap polisi bertindak adil dan profesional tanpa adanya intervensi atau intimidasi terhadap korban
Penulis : Red/tim