Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

4082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bekasi,– Pada hari Selasa(11/03/ 2025) Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di lahan kosong Jln Raya Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Administrasi Bekasi.

Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan adanya diduga kegiatan penyuntikan gas dari tabung lpg 3 kg ke tabung lpg 12 kg,berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut diduga adanya kegiatan yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan gas lpg bersubsidi yang harusnya peruntukannya digunakan oleh masyarakat kurang mampu namun para pelaku menjadikan gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah menjadi lahan bisnis untuk mencari keuntungan besar.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Baru, Kepala BNN RI: Sumpah Jabatan Adalah Janji Moral

Sebelumnya Tim Media suaraglobal.co.id mendatangi lokasi lahan kosong di Kp Setu RT 01/RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Kota, menurut warga sekitar, lahan yang diduga sebagai tempat praktek penyuntikan gas tersebut di kelola oleh seseorang berinisial U yang merupakan salah satu oknum polisi berdinas di Polres Bekasi Kota.

Dari lokasi penggrebekan krimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penyuntikan gas lpg tabung 3 kg ke dalam tabung gas lpg 12 kg yakni ES alias Deden dan 1 orang rekannya yang bertugas sebagai penyuntik.

Tim Media pada hari Rabu(19/05/2025) mencoba konfirmasi dengan Humas Polda Metro Jaya terkait keberadaan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan gas bersudsidi tersebut,AKP Risma mengatakan akan segera bertanya kepada Unit terkait. Namun hingga hari Kamis(20/03/2025) krimsus Polda Metro Jaya Bungkam tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  KOKOHKAN NILAI PANCASILA DALAM PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

Masyarakat berharap adanya transparansi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya terhadap penanganan setiap perkara terlebih menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya.Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi oleh humas Polda Metro Jaya.

Penulis : Tim Redaksi/G.Sitorus

Berita Terkait

Aktor Komoricky: Terima Kasih Polri, Tetap Jadi Pelindung dan Kebanggaan Rakyat Indonesia
TUMBUHKAN SEMANGAT BELAJAR SEJAK DINI, KOREM 051/WIJAYAKARTA DAN MASYARAKAT GELAR KARYA BHAKTI DI TK KARTIKA X-16 MAMPANG, JAKARTA SELATAN
Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum
Dugaan Suap dan Pemerasan di Lingkungan Imigrasi Beredar di Sosial Media Tapi tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum
Ditjen Bina Keuda Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran
Asintel Danpasmar 1 Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Marunda
Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan
Ada Apa…..!!! 8 Bulan Polres Metro Jakarta Barat Belum Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Yang Kabur Pulang ke Muratara,