Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bekasi,– Pada hari Selasa(11/03/ 2025) Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di lahan kosong Jln Raya Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Administrasi Bekasi.

Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan adanya diduga kegiatan penyuntikan gas dari tabung lpg 3 kg ke tabung lpg 12 kg,berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut diduga adanya kegiatan yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan gas lpg bersubsidi yang harusnya peruntukannya digunakan oleh masyarakat kurang mampu namun para pelaku menjadikan gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah menjadi lahan bisnis untuk mencari keuntungan besar.

Baca Juga :  Koramil 04/Pulogadung Melaksanakan Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum Taman Warga.

Sebelumnya Tim Media suaraglobal.co.id mendatangi lokasi lahan kosong di Kp Setu RT 01/RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Kota, menurut warga sekitar, lahan yang diduga sebagai tempat praktek penyuntikan gas tersebut di kelola oleh seseorang berinisial U yang merupakan salah satu oknum polisi berdinas di Polres Bekasi Kota.

Dari lokasi penggrebekan krimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penyuntikan gas lpg tabung 3 kg ke dalam tabung gas lpg 12 kg yakni ES alias Deden dan 1 orang rekannya yang bertugas sebagai penyuntik.

Tim Media pada hari Rabu(19/05/2025) mencoba konfirmasi dengan Humas Polda Metro Jaya terkait keberadaan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan gas bersudsidi tersebut,AKP Risma mengatakan akan segera bertanya kepada Unit terkait. Namun hingga hari Kamis(20/03/2025) krimsus Polda Metro Jaya Bungkam tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  PNIB : Usut Tuntas ASN Anti Pancasila & Kebhinekaan Memprovokasi Ajakan Perang, Jangan Lengah Atau Kita Akan Seperti Suriah

Masyarakat berharap adanya transparansi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya terhadap penanganan setiap perkara terlebih menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya.Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi oleh humas Polda Metro Jaya.

Penulis : Tim Redaksi/G.Sitorus

Berita Terkait

RUU TNI Disahkan, Wahyu Al Fajri: Polemik Ini Hanya Soal Timing dan Komunikasi Publik
Disekap dan Dianiaya Selama 4 Hari di Pos Security PT.Priscolin, Supir Tanker Laporkan Oknum TNI
Polisi Berbagi Kebahagiaan, Polres Jakpus Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat
SEPAKATI LANGKAH PENANGGULANGAN BANJIR DI JABAR, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Di Tertibkan
Cak Ofi: Tidak Ada Toleransi bagi Pengurus Ormas yang Meminta Sumbangan
Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini
Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:36 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung.

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20 WIB

Rutan Kelas 1 Medan Bersama Dengan Baznas Provsu Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:54 WIB

SMSI Pacitan Berbagi Takjil di Kecamatan Punung

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik Notaris Baru, Ingatkan Wewenang dan Kewajiban Notaris

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:07 WIB

Biro Hukum Setdaprovsu Inisiasi Rapat Aksi HAM Provinsi Sumatera Utara, Kakanwil KemenHAM Sumut Turut Hadir

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:04 WIB

Jajaran Kanwil KemenHAM Sumut Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Idul Fitri 1446 H secara Virtual

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:02 WIB

Kakanwil Kementerian HAM Sumut Hadiri Pelantikan Notaris Wilayah Sumatera Utara

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:55 WIB

Kakanwil Kemenham Sumut Kunjungi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Perkuat Sinergi Layanan Publik

Berita Terbaru

DAERAH

Babinsa Hadiri Musyawarah APBDesa Cikaok 2025

Jumat, 21 Mar 2025 - 15:27 WIB