Jombang,Nasionaldetik,com – Dengan adanya Bupati Jombang akan mengambil program SR(Sekolah Rakyat) oleh Kementerian Sosial, itu sama dengan Bupati menafikkan dampak pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan jumlah penduduk miskin, yang selama ini dicapai pemerintah kabupaten Jombang sebelumnya, padahal diberbagai hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh signifikan terhadap penurunan jumlah penduduk miskin atau miskin ekstrem.
Sementara Tujuan diadakannya SR (Sekolah Rakyat) oleh Kementerian Sosial adalah menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin, terutama miskin ekstrem, dan perlu diketahui Beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan ekstrem di Indonesia, antara lain: 1. Rendahnya pendidikan. 2. Kurangnya akses terhadap layanan dasar seperti sanitasi dan air bersih. 3. Banyak rumah tangga tidak memiliki jaminan sosial, Apa benar 3 faktor ini terjadi di kabupaten Jombang terutama pada pemerintahan sebelumnya?.
Konsekuensi diambilnya program SR (Sekolah Rakyat) untuk kabupaten Jombang yaitu adanya pengakuan terbuka oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2024-2029 terhadap Rendahnya Pendidikan di kabupaten Jombang, Kurangnya Akses Terhadap Layanan Dasar dan Banyak Rumah Tangga Tidak Memiliki Jaminan Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Pembangunan manusia di Kabupaten Jombang terus mengalami kemajuan. Sejak tahun 2021,status pembangunan manusia Kabupaten Jombang sudah berada di level “tinggi”. Selama 2021–2024, IPM Kabupaten Jombang rata-rata meningkat sebesar 0,70 persen per tahun, dari 74,10 pada tahun 2021 menjadi 75,67 pada tahun 2024. Rumusnya Semakin tinggi IPM (Indeks Pembangunan Manusia Manusia) Semakin Rendah tingkat Kemiskinan.
Jika SR (Sekolah Rakyat) dipaksakan di kabupaten Jombang maka bisa digambarkan bahwa Program pemerintah kabupaten Jombang tidak sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakmerataan alokasi bantuan, kualitas pelayanan publik, dan kebijakan pemerintah. Pertama Alokasi bantuan tidak merata ; Alokasi bantuan yang terbatas dan dialokasikan ke masyarakat dengan kondisi ekonomi rata-rata dapat menimbulkan kegaduhan sosial. Kedua, Kualitas pelayanan publik yang buruk ; Kualitas pelayanan publik yang buruk dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti SDM, organisasi, tata laksana, dan budaya birokrasi. Ketiga, Kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran ; Kebijakan pemerintah yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan ketimpangan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
Saya mendorong kepada Seluruh anggota DPRD Jombang untuk menjalankan amanah UU nomor 17 tahun 2014 Pasal 69, yang intinya tiga fungsi DPR tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat, antara lain melalui pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat. Nah dalam hal Bupati dan Wakil Bupati akan mengambil program SR (Sekolah Rakyat) DPR jangan hanya menjadi lembaga stempel Penguasa. (Red)