SALATIGA//nasionaldetik.com – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa penambangan yang terjadi di wilayah Warak, JLS Salatiga, menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh pengelola.
“Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” tegasnya.
Pelanggaran Tata Ruang dan Izin
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berada di luar wilayah yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043. Sesuai perda, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, aktivitas penambangan justru terjadi di Warak, yang tidak masuk dalam zona yang diizinkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola pada awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan.
“Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.
Selain itu, ditemukan bahwa titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, bahkan alamat perusahaan pengelola tambang diduga tidak valid. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Penyegelan Alat Berat dan Upaya Penegakan Hukum
Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal, tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi.
“Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya.
Hingga kini, surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi juga belum diterbitkan.
Desakan Penutupan Permanen
Dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya perizinan baru yang dapat memperumit situasi.
“Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.
DPRD Kota Salatiga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.