DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:28 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SALATIGA//nasionaldetik.com  – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menyampaikan bahwa penambangan yang terjadi di wilayah Warak, JLS Salatiga, menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” tegasnya.

Pelanggaran Tata Ruang dan Izin

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berada di luar wilayah yang diperbolehkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043. Sesuai perda, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, aktivitas penambangan justru terjadi di Warak, yang tidak masuk dalam zona yang diizinkan.

Baca Juga :  Kapolres Tanah Karo Lantik Iptu Hendrik Tarigan, S.H Jadi Kasat Pam Obvit.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola pada awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan.

“Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.

Selain itu, ditemukan bahwa titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, bahkan alamat perusahaan pengelola tambang diduga tidak valid. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.

Penyegelan Alat Berat dan Upaya Penegakan Hukum

Upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal, tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi.

“Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Kinerja,Korem Wijayakusuma Lakukan Evaluasi Progjagar

Hingga kini, surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi juga belum diterbitkan.

Desakan Penutupan Permanen

Dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya perizinan baru yang dapat memperumit situasi.

“Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

DPRD Kota Salatiga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Karnaval Jelang kemerdekaan Indonesia ke 80. PAUD wilayah Kelurahan sunter jaya
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:31 WIB

80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:12 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:56 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Merdeka: Sebuah Janji yang Tak Pernah Padam

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB

MEDAN

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:50 WIB