Polres Kendal//nasionaldetik.com – Polda Jateng | Polres Kendal melaksanakan Program Deradikalisasi terhadap Mantan Narapidana Terorisme dengan Memfasilitasi Pembuatan SIM untuk Mantan Napi Terorisme di Satpas Polres Kendal , Rabu (19/3/2024).
Didik Kurniawan yang telah melaksanakan Program Ikrar Setia NKRI di Lapas Kelas II B Subang Jawa Barat dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Bulan September Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, SIK mengatakkan bahwa, “Kegiatan Memfasilitasi Pembuatan SIM di Satpas Polres Kendal untuk Mantan Napi Terorisme tersebut dalam rangka melaksanakan Program Deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah,” ucap Kapolres Kendal.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono, SH, MH menambahkan bahwa kegiatan Polres Kendal dalam melaksanakan Deradikalisasi terhadap Eks Narapidana Terorisme tersebut juga dalam mendukung Kegiatan Prioritas Polri Program II Tentang Penanggulangan Paham Terorisme atau Radikalisme dan Intoleransi.
“Semoga SIM C dapat memberikan manfaat untuk Eks Narapidana Terorisme dan keluarga Eks Narapidana Terorisme tersebut”,lanjut Kasat Intelkam Polres Kendal.
Sementara itu Mantan Narapidana Terorisme Didik Kurniawan menyampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Polres Kendal telah memberikan Fasilitas Pembuatan SIM Satpas Polres Kendal sehingga Pembuatan SIM dapat berjalan Lancar serta yang bersangkutan siap mendukung Polres Kendal dalam menciptakan Situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Kendal.
“Terimakasih kepada Polres Kendal yang memfasilitasi pembuatan SIM C kepada kami, semoga ini bisa bermanfaat bagi kami”, tutupnya.