Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:45 WIB

40118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Keberadaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) dengan berbagai aktifitasnya menjadi buah simalakama bagi Pemerintah. Pasalnya tidak sedikit ormas didirikan untuk kepentingan bisnis pengamanan wilayah mengatasnamakan warga asli. Perusahaan di area kekuasaan ormas seringkali mengeluhkan terjadi perilaku intimidasi yang mengakibatkan timbulnya biaya pengkondisian yang tidak sedikit.

Keputusan pemerintah untuk mendata ulang ormas yang dianggap mengganggu iklim investasi ditanggapi oleh AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) Ketua Umum Ormas lintas Agama, budaya dan kebhinekaan, Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB). Menurut Gus Wal pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi dinamika organisasi yang melibatkan masyarakat.

“Ormas dianggap mengganggu investasi menurut kami terlalu berlebihan. Harus didefinisikan secara jelas bentuk gangguannya sehingga investor batal atau menutup usahanya. Aturan pemerintah tentang dana CSR seringkali tidak tersalurkan dengan baik untuk kesejahteraan lingkungan sosial sekitarnya. CSR yang seharusnya menjadi hak sosial warga, kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan pejabat daerah untuk kepentingan pribadi” ungkap Gus Wal kepada awak media.

Menurut Gus Wal, dana sosial dari perusahaan adalah wujud kepedulian kepada warga sekitar. Jika warga yang diwakili oleh ormas tidak pernah merasakan manfaatnya, berati ada yang dilanggar.

“Tanggung jawab Perusahaan tidak hanya pada pajak sebagai keadilan dalam berbagi hasil kepada negara. Namun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar justru lebih penting namun seringkali diabaikan. Ormas memintah sumbangan THR kepada perusahaan itu tidak akan mengganggu investasi. Sesuatu seharusnya bisa diatur dalam anggaran CSR, tidak perlu meminta pemerintah untuk menertibkannya.” imbuh Gus Wal.

Gus Wal juga menanggapi beberapa ormas yang menggunakan kedok agama untuk melakukan intimidasi kepada perusahaan. Menurutnya itu lebih berbahaya daripada ormas yang berbasis warga sekitar.

“Ormas HTI, FPI yang sudah dibubarkan selama ini hidup dari dana CSR beberapa perusahaan besar. Itu sudah menjadi rahasia umum. Misi mereka untuk menyebarluaskan paham sesat yang meresahkan kerukunan umat beragama. Mencuci otak karyawan untuk melawan perusahaan. Yang sejenis itu masih banyak dan apabila perusahaan ikut mensupport artinya ikut andil dalam menyuburkan gerakan kelompok sarapaitigenah itu” jelas Gus Wal.

Baca Juga :  17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

PNIB sebagai ormas dalam berbagai aktifitasnya selama ini melakukannya secara gotong royong para anggota dan simpatisannya. PNIB dengan segala keterbatasannya tetap konsisten melawan ormas-ormas intoleransi, radikal yang ingin memecah belah bangsa.

“Kami melakukan kegiatan kirab merah putih di berbagai kota sejak 2014, aksi melawan kelompok HTI, FPI, Wahabi yang selalu muncul tiada henti. Semua kami lakukan tanpa meminta sepeserpun sumbangan dari perusahaan, kami solid gotong-royong. Perjuangan kami jelas dan nyata sebagai organisasi yang menyalurkan aspirasi masyarakat. Seharusnya tanpa diminta, perusahaan bisa dukung dan peduli. Kami akan terus berjuang dengan ataupun tanpa dukungan dana sosial perusahaan. Jadi perusahaan juga jangan cengeng, baru diminta sumbangan THR langsung lapor ke pemerintah dan mengancam akan menghentikan investasi” tegas Gus Wal di akhir pernyataannya. (Red)

Berita Terkait

Dari Preman Jalanan ke Marbot Masjid: Kisah Hijrah Roni yang Menggetarkan Hati
Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.
POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL
*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*
Ketua Umum DPP GARNIZUN Hadiri Buka Bersama di Medan, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
Safari Ramadhan,Perum jasa Tirta II:menebar Kebahagiaan melalui santunan untuk sesama

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:56 WIB

Sahabat Cinta Bunda Menyingkap Tabir Lailatul Qadar

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:04 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 2 Raperwali Kota Tebing Tinggi Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pemko Tebing Tinggi, Rabu (19/3/25). Rapat ini membahas dua Raperwali yang telah diajukan untuk dilakukan harmonisasi, yaitu; Rancangan Peraturan Walikota tentang pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; Rancangan Peraturan Walikota tentang tata cara pemungutan pajak daerah selaian pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan. Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan Raperwali yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Hasilnya, Raperwali tersebut telah memenuhi kewenangan pembentukan serta materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ferry Ferdiansyah sebagai Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dalam kesempatan tersebut menambahkan, “kami berharap kita terus bersinergi sebagai bentuk harmonisasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah untuk membangun hukum yang lebih baik di Negara tercinta kita ini.” Hadir dalam rapat ini juga JFU Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara.

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:49 WIB

POLRES KENDAL MEMFASILITASI MANTAN NARAPIDANA TERORISME MEMBUAT SIM DI SATPAS POLRES KENDAL

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:47 WIB

*Jelang Lebaran, Kapolres Kendal Pastikan Kesiapan Personel dan Sarana Pos Terpadu*

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:45 WIB

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:44 WIB

Ketua Umum DPP GARNIZUN Hadiri Buka Bersama di Medan, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:58 WIB

Safari Ramadhan,Perum jasa Tirta II:menebar Kebahagiaan melalui santunan untuk sesama

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:40 WIB

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:10 WIB