Viral..!! Hal Hasil Persidangan 20 Tahun Penjara Kejari Kepulauan Selayar Dimintakan Kapolres Segera Proses Laporan Kades Bonea

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:10 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Makassar, – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum. Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, mereka mengungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selasa, 18 Maret 2025

Ratna Kahali, SH, Selasa, 18/3/2025 salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, menekankan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. “Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Baca Juga :  Senangnya Warga Desa Kalinanas Sebagian Jalan Sudah Bisa Digunakan

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa. “Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” tambah Ratna.

Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan dalam eksepsinya bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara, khususnya dana desa. Ia meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa sesuai dengan hak warga desa berdasarkan putusan praperadilan. “Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Saya menolak segala tuduhan yang mengatakan saya merugikan negara, dan saya meminta Kejari Kepulauan Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujar Alwan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Brigadir Inten Sambangi Perangkat Desa Cikoneng untuk Jaga Silaturahmi dan Sinergi dengan Masyarakat

Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan tanpa ada tendensi politik. “Kami meminta Kapolres untuk bertindak adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani laporan kami. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan mengutamakan keadilan. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari semua dakwaan dan hak-haknya sebagai kepala desa dipulihkan,” tutup Ratna.

Kasus ini kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, dan pihak kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Advokat Ratna Kahali, SH & Rekan
Jl. Toddopuli Raya Timur Ruko Villa Surya Mas Blok A2 Nomor 27, Makassar
Email: kahalirekan@gmail.com
HP: 0813-5533-0120 / 085340100081

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Skandal Dana BOS di SDN 308 Tomale: Uang Pendidikan Diduga Diselewengkan!
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Laporan LKPJ Bupati 2024
CV Berkah Tani Jaya Pastikan Stok Pupuk Tersedia Di Wilayah Terawas
Jamin Kebutuhan Petani Hingga Ketahanan Pangan, CV.BERKAH TANI” Pastikan Stok Pupuk Tersedia Sesuai Ketentuan
Pemkot Lubuk Linggau Gelar Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Anak Panti Asuhan
Woooow..!! Lambatnya Nyikapi Ada Apa ?? Kasus Korupsi BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menjadi Sorotan Nasional: Ketua PEMANTIK Desak Penuntasan Cepat!
Wali Kota Mengajak Masyarakat Menjaga Budaya Asli Lubuk Linggau
Kantor Dan Gudang Ada Begitu Juga Penjualan Pupuk Sesuai HET

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:49 WIB

Gubernur Lampung Salurkan Beragam Bantuan dalam Safari Ramadan di Pesawaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:40 WIB

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan Tinjau TPA Gedong Tataan, Dorong Tata Kelola Sampah Sesuai Regulasi dan Ramah Lingkungan

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:30 WIB

Rakor Pemkab Pesawaran dan Pemkot Bandar Lampung Hasilkan Sejumlah Program Perencanaan Penanggulangan Banjir

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:14 WIB

PSMTI Kabupaten Pesawaran Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Kegiatan Donor Darah

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:04 WIB

Bencana Banjir Melanda Beberapa Wilayah di Pesawaran, Pemerintah Lakukan Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:57 WIB

Musrenbang Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng Wujudkan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan Pesawaran 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:47 WIB

Musrenbang Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan Diharapkan Jadi Wadah Angkat Isu Strategis Pembangunan Desa

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:38 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Musrenbang Kecamatan Way Khilau untuk Penyusunan RKPD 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PLN UID Aceh Salurkan Donasi untuk Gaza Melalui LAZNAS YAKESMA

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:40 WIB

BANDA ACEH

ARAH Berlangsungkawa Atas Meninggalnya Sang Pejuang Abu Razak

Rabu, 19 Mar 2025 - 19:10 WIB