Viral..!! Hal Hasil Persidangan 20 Tahun Penjara Kejari Kepulauan Selayar Dimintakan Kapolres Segera Proses Laporan Kades Bonea

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:10 WIB

4097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Makassar, – Tim kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat klien mereka sarat dengan ketidakcermatan hukum. Dalam eksepsi yang diajukan Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, mereka mengungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengandung banyak kecacatan hukum dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selasa, 18 Maret 2025

Ratna Kahali, SH, Selasa, 18/3/2025 salah satu kuasa hukum Alwan Sihadji, menekankan bahwa perkara ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana mengingat tidak adanya kerugian negara yang dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP. “Klien kami telah mengembalikan dana desa 100% dan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar telah menyatakan bahwa penyitaan uang klien kami tidak sah. Oleh karena itu, surat dakwaan JPU selayaknya batal demi hukum,” ujar Ratna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh JPU. “Kami menemukan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan oleh akuntan publik swasta yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang. Ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan perhitungan dilakukan oleh BPK atau BPKP,” jelasnya.

Baca Juga :  BUDI DAYA BIBIT SINGKONG CILAME JENIS VARIETAS BARU, KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR JUM'AT 14 FEBRUARI 2025

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Jaga Desa yang menitikberatkan pada pembinaan, bukan pemidanaan, dalam pengelolaan dana desa. “Kebijakan Jaksa Agung jelas mengutamakan pembinaan bagi kepala desa, bukan langsung membawa kasus ke ranah pidana. Klien kami adalah seorang kepala desa yang telah beritikad baik dalam mengelola dana desa dan mengembalikannya sesuai prosedur,” tambah Ratna.

Alwan Sihadji, SH, selaku Kepala Desa Bonea, menegaskan dalam eksepsinya bahwa dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara, khususnya dana desa. Ia meminta agar dana desa yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar segera dikembalikan ke kas desa sesuai dengan hak warga desa berdasarkan putusan praperadilan. “Dana desa ini adalah hak masyarakat Bonea yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Saya menolak segala tuduhan yang mengatakan saya merugikan negara, dan saya meminta Kejari Kepulauan Selayar segera mengembalikan dana tersebut sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujar Alwan.

Baca Juga :  Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

Sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini, tim kuasa hukum juga telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan tanpa ada tendensi politik. “Kami meminta Kapolres untuk bertindak adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam menangani laporan kami. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhammad Sirul Haq.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan mengutamakan keadilan. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari semua dakwaan dan hak-haknya sebagai kepala desa dipulihkan,” tutup Ratna.

Kasus ini kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, dan pihak kuasa hukum berharap putusan sela yang akan datang dapat membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Advokat Ratna Kahali, SH & Rekan
Jl. Toddopuli Raya Timur Ruko Villa Surya Mas Blok A2 Nomor 27, Makassar
Email: kahalirekan@gmail.com
HP: 0813-5533-0120 / 085340100081

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sorotan Kritis Kasus Ishak Hamzah: Membongkar Dugaan Kriminalisasi Terstruktur di Makassar
Pembagian BLT Desa Lubuk Tua Tahap II Berjalan lancar
Distributor Pastikan Stok Pupuk Aman Untuk Wilayah Megang Sakti
Bapenda Muratara Akan Menerapkan E-Retribusi Daerah
Dukung Kadinsos Musi Rawas Dalam Menjalankan Jabatan Nya
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Proyek PU PR Kota Lubuklinggau DiKejati Di Akomodir Kabid BM
Desak Pemkot Tindak Tegas Izin Gudang.

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Jumat, 26 September 2025 - 10:31 WIB

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan

Rabu, 24 September 2025 - 19:32 WIB

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Selasa, 23 September 2025 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Minggu, 21 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 September 2025 - 18:20 WIB

Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru