Brebes //nasionaldetik.com – Dalam rangka cipta kondisi Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Brebes Kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) illegal wilayah Kabupaten Brebes.
Dalam Razia ini puluhan botol miras jenis ciu tanpa izin edar berhasil disita oleh pihak kepolisian dari sebuah warung milik seorang pedagang berinisial SG (59) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kersana.
Razia diwilyah Kecamatan Kersana ini dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Samapta Polres Brebes Ipda Yusup Setyawan beserta anggota. Sedikitnya 78 botol Miras berhasil disita dan dibawa ke Polres untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
Kapolres Brebes AKBP Achamd Oka Mahendra melalui Kasat Samapta AKP AKP Arifin Teguh Widodo menjelaskan, bahwa razia miras dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran miras yang seringkali memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi ini rutin dilaksanakan di wilayah-yang diduga memiliki peredaran miras yang cukup tinggi.
“Razia miras juga bertujuan untuk menghindari tindakan kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang sering terkait dengan konsumsi alkohol. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Brebes selama bulan Ramdhan,” ungkapnya pada Selasa (18/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa Tipiring serta pembinaan kepada penjual miras agar tidak mengulangi perbuatannya, dan menyita barang bukti miras.
Kasat Samapta berharap tindakan tegas ini agar dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Brebes.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, “ pungkasnya. (Hms/SR)