Medan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, melakukan penandatanganan nota kesepakatan perpanjangan kerjasama pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) dengan PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI), Selasa (18/03/2025).
Penandatangan kerjasama tersebut, langsung dilakukan Kalapas Perempuan Medan, Yekti Apriyanti yang didampingi Kasubsi Bimkemaswat Yustinasari Harahap dan Dokter Sabar Naibaho.
Yekti Apriyanti mengatakan, kerjasama ini diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan limbah medis di Lapas Perempuan Medan, agar tidak tercemarnya lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan.
“kami memerlukan Limbah medis ini dengan pengelolaan baik dan benar, karena termasuk dalam katagori limbah berbahaya dan beracun,” ujar Yekti Apriyanti.
Untuk hal ini, Kepala Lapas Perempuan Medan kembali mempercayakan penanganan pengelolaan limbah medis poliklinik kepada pihak ketiga yakni dengan menggandeng PT SDLI yang merupakan perusahaan yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman dalam menangani pengelolaan limbah B3.(AVID/ril)