PARMAS (Partisipasi Masyarakat) Dalam Pengawasan BUMD adalah Bagian dari HAM

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 05:09 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Jombang – Menurut hemat saya selaku warga Jombang tidak melihat adanya kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), saya tidak melihat hal tersebut menjadikan kabupaten Jombang mandiri secara fiskal. Pada faktanya perekonomian Jombang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut bisa dilihat melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan.Senin (17/03/25)

BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.

Pengoptimalan peran BUMD untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian kabupaten Jombang serta memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan, ini adalah tugas Pemda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perlu diingat bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).

Baca Juga :  TMMD 122, Kodim 0809/Kediri dan Badan Bea Cukai Kediri Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai

Nah di titik inilah tanggung jawab kemanusiaan kita seharusnya tersentuh, hal ini bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) tentang Peran rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tentang Peran rakyat dalam pengawasan pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Saya mempertanyakan Bupati Jombang atas keberanian politik juga bentuk nyata untuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara demi kepentingan rakyat dengan cara melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Jombang dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Negeri Jombang

 

Penulis : Faizuddin FM
(Ketua LBHAM)
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia

 

Berita Terkait

Persit KCK Cabang XV Dim Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum
Polres Tulungagung Musnahkan 3.512 Botol Miras & 407 Knalpot Brong Usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025
Pemdes Tanjungsari Gelar Buka Bersama dan Nobar AFC Asian Qualifiers untuk Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Pengecekan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Oleh Kapolres Tulungagung Beserta Satgas Pangan Jelang Idhul Fitri
Lepas Anggota Baru, Danrem 081/DSJ : Rangkul Semua Elemen Masyarakat!
Polres Nganjuk Gelar Bakti Religi, Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah
SR (Sekolah Rakyat) di kabupaten Jombang Akan Menafikkan IPM Jombang Yang Selama ini Dicapai Oleh : Faizuddin FM LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
Woow..!! Dìduga Oknum Polisi Interfensi Terhadap Korban ART , Kapolres Probolinggo Segera Tindak Tegas Terhadap Anggotanya 

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:44 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Lantik Pejabat Baru: Adri Eddyanto Pontoh dan Satya Wirawan Resmi Menjabat

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:06 WIB

SEPAKATI LANGKAH PENANGGULANGAN BANJIR DI JABAR, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Di Tertibkan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:15 WIB

Cak Ofi: Tidak Ada Toleransi bagi Pengurus Ormas yang Meminta Sumbangan

Senin, 17 Maret 2025 - 04:09 WIB

Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:36 WIB

Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:34 WIB

Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:31 WIB

Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta-

Berita Terbaru

REGIONAL

DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:28 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Antisipasi Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Mendadak

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:25 WIB