Nasionaldetik.com , Jombang – Menurut hemat saya selaku warga Jombang tidak melihat adanya kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), saya tidak melihat hal tersebut menjadikan kabupaten Jombang mandiri secara fiskal. Pada faktanya perekonomian Jombang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hal tersebut bisa dilihat melalui perbandingan total aset dengan laba yang dihasilkan.Senin (17/03/25)
BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pemda.
Pengoptimalan peran BUMD untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian kabupaten Jombang serta memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan, ini adalah tugas Pemda yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah mengatur bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dimaksud menyusun laporan keuangan daerah yang memuat salah satunya ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diingat bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam Pasal 304 serta Pasal 331 sampai dengan Pasal 343 UU Pemda. Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).
Nah di titik inilah tanggung jawab kemanusiaan kita seharusnya tersentuh, hal ini bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang (UU) tentang Peran rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Tentang Peran rakyat dalam pengawasan pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Saya mempertanyakan Bupati Jombang atas keberanian politik juga bentuk nyata untuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara demi kepentingan rakyat dengan cara melakukan audit menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Jombang dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Negeri Jombang
Penulis : Faizuddin FM
(Ketua LBHAM)
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia