Medan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik Chaterine, S.H. sebagai Notaris Pengganti di Kota Medan. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, S.H., M.H. Chaterine diangkat sebagai Notaris Pengganti menggantikan Notaris Ervina, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa seorang Notaris, termasuk Notaris Pengganti, harus menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris dalam menyusun dan mengesahkan akta, sehingga harus tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahata juga mengingatkan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Notaris merupakan dokumen negara yang harus disimpan dengan baik. Notaris Pengganti bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuatnya dan harus memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan teliti serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, mengingat setiap akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional, selalu menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta memperhatikan setiap aturan dalam pekerjaan yang ditangani,” ujar Sahata Marlen Situngkir.
Sebagai penutup, ia berharap Chaterine dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh serta menjadikan pengalaman ini sebagai bekal jika kelak ingin menjadi Notaris. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam memastikan layanan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(AVID/rel)