Kadiv Pelayanan Hukum Sumut Lantik Notaris Pengganti dan Tekankan Profesionalisme

Redaksi Medan

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 14:06 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, melantik Chaterine, S.H. sebagai Notaris Pengganti di Kota Medan. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa, S.H., M.H. Chaterine diangkat sebagai Notaris Pengganti menggantikan Notaris Ervina, S.H., M.Kn.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa seorang Notaris, termasuk Notaris Pengganti, harus menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris dalam menyusun dan mengesahkan akta, sehingga harus tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sahata juga mengingatkan bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh Notaris merupakan dokumen negara yang harus disimpan dengan baik. Notaris Pengganti bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuatnya dan harus memastikan seluruh prosedur dijalankan dengan teliti serta sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, mengingat setiap akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  PT.ABM BUMD Rusak !! Transaksi Fiktif Minyak Goreng dan Proses Tersangka Adalah Puncak Gunung Es Korupsi Terstruktur di Banten.

“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional, selalu menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta memperhatikan setiap aturan dalam pekerjaan yang ditangani,” ujar Sahata Marlen Situngkir.

Sebagai penutup, ia berharap Chaterine dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh serta menjadikan pengalaman ini sebagai bekal jika kelak ingin menjadi Notaris. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam memastikan layanan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(AVID/rel)

Berita Terkait

Bhabhinkamtibmas ajak Warga Cigasong,waspada dan aktif laporkan gangguan Khamtibmas
Kapolres Majalengka pimpin langsung audiensi, paguyuban supir angkutan barang
Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat,warnai area Makam Pangeran Muhamad di Majalengka di
Sedekah Bumi di Dusun Bakon Desa Tlemang,Ngimbang,Lamongan Sebagai Makna Kearifan Lokal
Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bersama Warga Binaan Lapas I Medan: “Kemuliaan Datang dari Keprihatinan”
Menteri Imipas Resmikan 30 Unit Autogate di Bandara Kualanamu
Perjudian Tembak Ikan Bertebaran di Medan Tembung, Polisi Terkesan Tutup Mata
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi dan Branding Kopi Indonesia