CV Berkah Tani Jaya Pastikan Stok Pupuk Tersedia Di Wilayah Terawas

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 02:41 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Musirawas //nasionaldetik.com – Sebagai Distributor pupuk CV. Berkah Tani Jaya yang beralamat kantor dan gudang nya di pertokoan agropolitan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas bertanggung jawab dalam mendistribusikan pupuk dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Dimana CV BTJ selalu memastikan setiap Pengecer menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kelompok tani sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan oleh Candra Direktur CV Berkah Tani Jaya bahwa hingga Juni 2025 mencatat untuk jumlah stok fisik pupuk untuk Urea, Poskha dan NPK bersubsidi di Wilayah Terawas tanggung jawab CV BTJ di pastikan aman.

Baca Juga :  Hebooo...!!!Kekecewaan Suami Pasien di Rumah Sakit Hikmah Belopa : Ini Bukan Soal Makanan, Makanan bisa Saya Beli . "Tapi Pelayanan Paling Utama

“Kami sebagai Distributor pupuk, memastikan bahwa stok di seluruh wilayah sudah tercukupi baik pada stok pupuk Urea, Poskha dan NPK, sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk,” ujar candra

“Stok yang tersedia ini juga kami sesuaikan dengan Peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan produsen untuk menyediakan stok di Gudang Lini III mampu memenuhi kebutuhan selama 2 minggu kedepan”, ungkap Candra.

Dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, CV Berkah Tani Jaya selalu berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Baca Juga :  Tidak Benar Pengunduran Diri Kepsek SMPN 1 Lubuklinggau

Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani”, Pungkas Candra.

 

(Heru)

Berita Terkait

Anggaran Belanja Dinas Perikanan Dan Pertanian Muratara 2024 Siap Dilapor Ke APH
Kecamatan Muara Kelingi Mendapat Giliran Bedah Rumah
Ada Apa dengan Kades Lito
Ancaman Maut dari Bos Diduga Mafia BBM: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!
STOK Pupuk Di Kabupaten Muara Enim Aman Terkendali
Kadis LH Lubuklinggau Monitoring Pengangkutan Sampah Malam Hari
Proyek Jalan Puncak Kemuning Pembangunan Talud Tetap di Bangun
Kabid BIna Marga pilih Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-80 RI, Puluhan Paket Bansos Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:40 WIB

Jumat Berkah, Denpom I/5 Medan Bagikan Makanan untuk Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Lewat Tarik Tambang, Lapas Binjai Kobarkan Semangat HUT RI ke 80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Semarak HUT RI ke 80, Lapas Binjai Laksanakan Giwes Santai Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Jalan Santai Sekaligus Pemberian Bansos

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:33 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Menyulam Kebersamaan di Peringatan Kemerdekaan: Lapas Cilegon Hadir untuk Warga Sekitar 

Berita Terbaru

Jawa barat

Polres Majalengka Gelar Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:19 WIB