Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:55 WIB

40445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi atau menyebarkan ajakan demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, pernyataan ini menuai perdebatan, karena pada dasarnya kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi aksi anarkis dan menjaga situasi keamanan di Bumi Andan Jejama. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda agar tidak ada aksi demonstrasi yang berlebihan.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menaati peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kepolisian hanya bertugas menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan, bukan melarang atau membatasi unjuk rasa.

“Polisi seharusnya hanya mengawal dan mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan malah mengimbau agar masyarakat tidak berdemonstrasi,” ujar seorang masyarakat

Imbauan yang dikeluarkan Polres Pesawaran dinilai berpotensi mengekang hak demokrasi warga. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jika kekhawatiran polisi adalah potensi aksi anarkis, maka solusi yang harus diambil adalah menyiapkan pengamanan yang profesional, bukan malah membungkam aspirasi publik dengan dalih menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Kedondong Bagikan BLT DD Tahun Anggaran 2025

Sikap kepolisian yang meminta organisasi masyarakat atau LSM untuk tidak menggelar demo juga menuai kritik. “Ini preseden buruk bagi demokrasi kita. Polisi tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat,” ujar salah satu aktivis .

Polisi telah menerima surat pemberitahuan aksi melalui Sat Intelkam, yang artinya demonstrasi ini legal dan memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melarangnya.

Di tengah situasi politik yang memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, publik menilai bahwa aparat seharusnya bersikap netral dan tetap menghormati hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi.

Jika aparat terus berusaha membatasi kebebasan berpendapat, bukan tidak mungkin gelombang kekecewaan publik semakin membesar. Sebab, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk bersuara, bukan justru membungkamnya.

*

Berita Terkait

AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
3 Hari Tak Pulang Kerumah: Warga Geger Penemuan Mayat Pria di Persawahan, Polsek Padang Cermin Lakukan Olah TKP
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Kapolres Pesawaran Pimpin Apel Pagi, Apresiasi Disiplin dan Dedikasi Personel dalam Pelayanan Masyarakat
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Polsubsektor Negeri Katon Perkuat Patroli Pagi, Amankan Desa Lumbirejo dari Kejahatan C3
Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Curat di Way Lima, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Rapat Paripurna Istimewa, Catatan Perjalanan 18 Tahun Perjalanan Kabupaten Pesawaran

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:55 WIB

Desak Pemberhentian Kades, Warga Layangkan Surat Tegas, Camat Tapung Hulu,Kadesa Akan Segera Dipanggil

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:03 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:29 WIB

Bupati & Gubernur Segera Tindak Cepat Palsukan Identitas Demi Nikah Lagi, Warga Desak Bupati Kampar Nonaktifkan Kades

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:58 WIB

Dugaan Palsukan Status Demi Nikah Siri, Kades Sumber Sari Tersandung Skandal Asmara dan Dugaan Kehamilan Wanita Berinisial NS

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:58 WIB

Bikin Geger! Kades Sumber Sari Diduga Nikah Siri & Beri Istri Siri Uang Ratusan Juta Rupiah serta Mobil, Apa Kata Warga?

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:14 WIB

Ketua KNPI Riau Berikan Apresiasi Soal SPMB Online 2025, Larshen Yunus: “Kakanda Plt Kadisdik Erisman Yahya Luar Biasa”

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:59 WIB

PT. PNE Siap Perbaikan Rumah Warga Retak, Warga Sambut Baik Solusi Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:02 WIB

Premanisme Berseragam? KOPPSA-M Laporkan Pengrusakan, PDIP: Ini Tamparan untuk Polri!

Berita Terbaru

Jawa barat

Dandim 0607/ Kota Sukabumi tinjau lokasi Karya Bakti TNI.

Senin, 28 Jul 2025 - 22:04 WIB