Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:55 WIB

40275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi atau menyebarkan ajakan demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, pernyataan ini menuai perdebatan, karena pada dasarnya kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi aksi anarkis dan menjaga situasi keamanan di Bumi Andan Jejama. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda agar tidak ada aksi demonstrasi yang berlebihan.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menaati peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kepolisian hanya bertugas menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan, bukan melarang atau membatasi unjuk rasa.

“Polisi seharusnya hanya mengawal dan mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan malah mengimbau agar masyarakat tidak berdemonstrasi,” ujar seorang masyarakat

Imbauan yang dikeluarkan Polres Pesawaran dinilai berpotensi mengekang hak demokrasi warga. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jika kekhawatiran polisi adalah potensi aksi anarkis, maka solusi yang harus diambil adalah menyiapkan pengamanan yang profesional, bukan malah membungkam aspirasi publik dengan dalih menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Aksi Damai Gruduk Kantor KPU,Resmi Akan di Gelar Senin Mendatang

Sikap kepolisian yang meminta organisasi masyarakat atau LSM untuk tidak menggelar demo juga menuai kritik. “Ini preseden buruk bagi demokrasi kita. Polisi tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat,” ujar salah satu aktivis .

Polisi telah menerima surat pemberitahuan aksi melalui Sat Intelkam, yang artinya demonstrasi ini legal dan memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melarangnya.

Di tengah situasi politik yang memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, publik menilai bahwa aparat seharusnya bersikap netral dan tetap menghormati hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi.

Jika aparat terus berusaha membatasi kebebasan berpendapat, bukan tidak mungkin gelombang kekecewaan publik semakin membesar. Sebab, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk bersuara, bukan justru membungkamnya.

*

Berita Terkait

Rapat Pemantapan Jelang Aksi Damai, 5000 Masa Siap Gruduk Kantor KPU Pesawaran
Gelar RDP, Anggota DPRD Pesawaran Usulkan KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Peserta PSU
Aksi Damai Gruduk Kantor KPU,Resmi Akan di Gelar Senin Mendatang
Abaikan Keputusan MK, Pencalonan Supriyanto – Suriansyah di Nilai Cacat Hukum
Selamatkan Kabupaten Pesawaran, KPU Harus Tegakan Amar Putusan MK
Waduh !!! Ketua KPU Pesawaran Arogan Ancam Wartawan Saat diwawancarai
DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN 1 Regional 7 di Way Berulu, Persoalan Tanah Umbul Langka 219 Hektar Makin Terang
Kolaborasi Polres Pesawaran Bersama Forkopimda, dan Mahasiswa: Bhakti Sosial Sambut Ramadhan Bagikan Paket Sembako untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:11 WIB

DPD AMPI PROVINSI SUMATERA UTARA HADIRI PENYERAHAN SK PLT RAYON AMPI Se KABUPATEN KARO

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:39 WIB

Jalan Lingkar Kacaribu Nyaris Putus Akibat Longsor, Penguna Jalan Was Was Melintas

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:10 WIB

Personel Polsek Juhar Laksanakan Pengamanan Salat Tarawih dan Tadarus di Masjid Nurul Huda

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:04 WIB

Polsek Mardingding Bagi Taqjil Buka Puasa Kepada Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:25 WIB

Bupati Karo Hadiri HUT ke-35 Hotel Sibayak Sekaligus Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lions Club Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

DPC (PWDPI) Kabupaten Karo ;Laporkan Berkas Kepengurusan Yang Baru Ke Kesbang Pol Kabupaten Karo

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:36 WIB

Momen Perpisahan Yang Penuh Haru Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi Digantikan (Plt) Josua Ginting

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadan 1446 H

Berita Terbaru