Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya

edisupriadi

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:55 WIB

40463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak terprovokasi atau menyebarkan ajakan demonstrasi di Kantor KPU Pesawaran pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, pernyataan ini menuai perdebatan, karena pada dasarnya kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang unjuk rasa yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyatakan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi aksi anarkis dan menjaga situasi keamanan di Bumi Andan Jejama. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda agar tidak ada aksi demonstrasi yang berlebihan.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan menaati peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kepolisian hanya bertugas menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan, bukan melarang atau membatasi unjuk rasa.

“Polisi seharusnya hanya mengawal dan mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan malah mengimbau agar masyarakat tidak berdemonstrasi,” ujar seorang masyarakat

Imbauan yang dikeluarkan Polres Pesawaran dinilai berpotensi mengekang hak demokrasi warga. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Jika kekhawatiran polisi adalah potensi aksi anarkis, maka solusi yang harus diambil adalah menyiapkan pengamanan yang profesional, bukan malah membungkam aspirasi publik dengan dalih menjaga ketertiban.

Baca Juga :  Bupati Dendi Ramadhona Instruksikan Penanganan Cepat Sejumlah Bencana di Wilayah Kabupaten Pesawaran

Sikap kepolisian yang meminta organisasi masyarakat atau LSM untuk tidak menggelar demo juga menuai kritik. “Ini preseden buruk bagi demokrasi kita. Polisi tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat,” ujar salah satu aktivis .

Polisi telah menerima surat pemberitahuan aksi melalui Sat Intelkam, yang artinya demonstrasi ini legal dan memenuhi syarat administratif. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melarangnya.

Di tengah situasi politik yang memanas pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, publik menilai bahwa aparat seharusnya bersikap netral dan tetap menghormati hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi.

Jika aparat terus berusaha membatasi kebebasan berpendapat, bukan tidak mungkin gelombang kekecewaan publik semakin membesar. Sebab, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk bersuara, bukan justru membungkamnya.

*

Berita Terkait

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS
Pemerintah dan APDESI Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Lapas Lubuk Pakam Gandeng BNN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Gelar Tes Urine Massal

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Sentuhan Kepedulian di HUT ke-80 TNI, Danrem 083/Bdj dan Kasrem Serahkan Bantuan Sosial untuk Warga Malang

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Denpom I/5 Medan Terima Ucapan HUT ke-80 TNI dari Polrestabes Medan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pdt. Dr. Jhon P.E. Simorangkir Siap Berdialog dengan Seluruh Warga GKPI Menyongsong SAP XXIV 2025

Berita Terbaru