Draft RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Edi Supriadi

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:34 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – NasionalDetik.com – Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Bahkan menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi tidak dilemahkan.

Diketahui, beredar draf RUU KUHAP, yang disebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RIyang memberi kewenangan kepada jaksa dalam menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pujiyono, kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, terutama tentang penanganan kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai ‘Big Fish’. Oleh karenanya, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan kejaksaan dalam menindak kasus korupsi.

“Jika di KUHAP tipikor tidak menjadi kewenangan kejaksaan, ada agenda apa? Sementara di sisi lain, lembaga penegak hukum yang lagi getol memberantas korupsi harus diakui kan Kejaksaan Agung dengan kasus Big Fish yang ditangani,” kata Pujiyono kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Baca Juga :  Ketua Umum Relawan ProGib Nusantara Nilai Prabowo Subianto Tampil Secara Substansial Sesuai Tema Debat Dalam Debat Ketiga

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menjelaskan meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

“Jika di undang-undang induk, KUHAP itu tidak ada kewenangan kejaksaan dalam penanganan korupsi, tidak implementatif. Jika diimplementasikan pasti menimbulkan celah. KUHAP ini menjamin berlakunya hukum materiil kita, yaitu KUHP, UU Tipikor, UU Narkoba, UU HAM berat, yang nanti penanganannya didasarkan KUHAP kita. Kalau dasar KUHAP tidak ada, jadi persoalan,” ujar Pujiyono.

Pujiyono Suwadi pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas.

“Kita minta DPR RI membuka draf secara official. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik. Jadi membuka partisipasi publik lebih banyak, karena kita ingin meletakkan hukum formil, mendampingi KUHP yang bukan hanya untuk 5 tahunan, bisa 70 tahun ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menilai jika kewenangan kejaksaan dalam penanganan tipikor dihapus, itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini diterjemahkan menjadi bagian dari nanti koruptor mendapatkan impunitasnya, bisa jadi begitu,” ujarnya.

Baca Juga :  IMO Indonesia Beri Ucapan Selamat kepada Sunarto Ketua MA Terpilih

“Kita juga diskusi dengan jaksa, itu dianggap bagian dari amputasi kewenangan jaksa dalam penindakan korupsi. Apakah ini diterjemahkan sebagai kemenangan koruptor? Masyarakat yang menilai,” sambungnya.

Pujiyono pun berharap DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan kejaksaan bisa menangani tipikor.

“Jadi jaksa punya kewenangan pemberantasan korupsi di hukum materiil maupun formil. Jadi anggapan publik bahwa kejaksaan diamputasi di RUU KUHAP itu tidak jadi kenyataan. Kita anggap ini salah ketik saja, jaksa belum dimasukkan,” harapnya.

“Sekali lagi saya berharap Komisi III DPR RI membuka secara official dan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, khususnya soal semangat pemberantasan korupsi. Janganlah kewenangan jaksa dihilangkan,” tambah dia.

Ia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan dari berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum pidana Indonesia serta menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Meski tidak punya niat menghilangkan, tapi di KUHAP harus di-mention secara klir, Kejaksaan punya kewenangan pemberantasan korupsi. Kita juga butuh dukungan publik agar RUU KUHAP tetap dikawal,” tutupnya.
(Red)

Berita Terkait

Talenta Muda Bersinar! NTS Soulvess & NTS Little Harmoni Hadirkan Karya Religi di Ramadan Ini
Peluncuran “Politics & Colleagues Breakfast”: Ruang Baru untuk Transformasi Politik Indonesia
Jaksa Cantik dan Cerdas Ini Adalah Finalis Putri Indonesia 2025 Jakarta-
Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik
Askara Nation Sukses Gelar Jisoo Fan Tour di Manila, Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global
Melawan Lupa: PPWI Punya Andil dalam Memajukan Polri
Berkah Ramadhan, Mitra Jalak Pusat 1 Bersama Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil
Presiden Prabowo Beserta  Lembaga ANTARTIKA Mendukung Penuh Pemberantasan dan Penangkapan Para Koruptor di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:24 WIB

*Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pelayanan Rest Area Jelang Operasi Ketupat Candi 2025*

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:09 WIB

Viral…!! Oknum Kepala Sekolah Lagi Asik Dehoi Dalam Mobil di Grebek Warga  

Senin, 17 Maret 2025 - 08:31 WIB

Viral..!! DPRD Sidak Aktivitas Tambang di Warak Salatiga Menuai Polemik

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:29 WIB

Woow..!! Ini Harus Diwaspadai Kontraktor Fiktif ,  Wanprestasi CV Anggun Sejati, Pekerja Proyek Pavingisasi SD Negeri 03 Sidamukti Belum Dilunasi

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:37 WIB

Gama Classic Produk Rokok Djitoe Group Yang Menjadi Pionir di Wilayah Distribusi Banyumas Raya

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:38 WIB

*Kapolres Kendal: Razia Kendaraan Ditingkatkan, Pelaku Balap Liar Akan Ditindak Tegas*

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:04 WIB

Djitoe Serayu Project (DSP), Distribusi Rokok Wilayah Eks-Karesidenan Banyumas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB

Wooow..!! Dugaan Mafia – Mafia BBM Ini Semakin Merajalela dan Tertangkap Oknum BBM di Banyumas

Berita Terbaru