Nasionaldetik.com , Aceh Tengah – Seorang oknum TNI diduga melakukan penipuan dan kekerasan terhadap Ummi Kalsum, seorang warga Kall kemili kecamatan Bebesen Aceh Tengah. Kronologis kejadian ini telah membuat korban merasa trauma dan menuntut keadilan.
Menurut keterangan korban, Ummi Kalsum, oknum TNI tersebut menjanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi polisi dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang.
Pada September 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp380 juta secara bertahap kepada oknum TNI tersebut. Namun, anak korban tidak juga didaftarkan menjadi polisi.
Korban kemudian meminta oknum TNI tersebut untuk mengembalikan uangnya, tetapi oknum tersebut meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan.
Pada 31 Januari 2025, oknum TNI tersebut dan kepala desa setempat serta anak kepala desa ikut memukul korban dan anak korban beberapa orang lainnya datang ke warung nasi korban dan melakukan kekerasan terhadap korban dan anaknya termasuk anaknya yang masih di bawah umur. Dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Aceh Tengah
Korban kemudian menjalani perawatan dan visum selama 2 hari 3 malam. Oknum TNI dan kepala desa termasuk anak nya tersebut kemudian ditangkap, tetapi dibebaskan dengan alasan penangguhan masa tahanan.
Kejadian ini ummi Kalsum memberi kabar kepada abang nya yang bernama Muhammad yang bahwa dirinya di pukul oleh oknum TNI serta kepala desa dan anak kepala desa setempat, dalam kasus ini muhammad tidak terima terhadap dipukul adik nya dengan tiga orang oknum tersebut.
Kasus ini apabila tidak selesai di wilayah hukum Aceh Tengah, berati kasus ini dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi,”ungkap ummi Kalsum
Tuntutan Korban
1. Meminta uang Rp380 juta dikembalikan.
2. Menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI.
3. Meminta perlindungan hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.
Sumber Berita
Ummi Kalsum, korban penipuan dan kekerasan