Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:00 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL di wilayahnya. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya menangkap empat tersangka di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 8.467 butir pil LL.

“Ini adalah hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat berbahaya di masyarakat. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan distribusi pil koplo di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat(14/3/2025).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mengamankan AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, di depan Alfamart Jalan A.R Saleh, Nganjuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil LL, uang Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah HP Redmi 13C. Berdasarkan hasil interogasi, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serda Sony Dampingi Petani Tanam Padi

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk, pukul 22.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil LL yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS (36), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Pada pukul 23.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil LL yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

AS menyebut bahwa dirinya mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.Dini hari, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 916 butir pil LL yang disimpan dalam lemari.

Baca Juga :  Selamat Hari Pers Nasional

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap bisa menekan peredaran Okerbaya di Nganjuk. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.(Hms/acha)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib Untuk Almarhum Yang Gugur Dalam Melaksakan Tugas di Polda Lampung
Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf
Bhabinkamtibmas Desa Senjayan Dukung Ketahanan Pangan dengan Monitoring Tanaman Terong
Polsek Ngronggot Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong
Ramadan Kasih, Sembari Patroli Kapolres Tulungagung Berbagi Sembako
Sampaikan Pesan Kamtibmas Wakapolsek Pakel Pada Saat Menjadi Khatib salat Jumat
Pangdam V/Brawijaya Tekankan Pentingnya Penggunaan Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel
Polres Nganjuk Intensifkan KRYD, Sasar Premanisme dan Parkir Liar

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:01 WIB

Anggota Polsek Majalengka, sosialisasikan Hotline 110 kepada pengguna jalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:55 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka,Laksanakan patroli Malam sosialisasikan penolakan premanisme

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:49 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446,Polres Majalengka gelar Lat Pra Ops Ketupat Lodaya

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:36 WIB

Kasi Propam pimpin apel pagi,di Mako Polres Majalengka tekankan disiplin dan hindari pelanggaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:31 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Triwulan I Tahun 2025: Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:40 WIB

Rutan Kabanjahe Gelar Rapat Dinas, Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:31 WIB

Kolaborasi Dengan Pemuda Muhammadiyah, Rutan Kelas I Medan Buka Pesantren Kilat Warga Binaan Gelombang Ke-2

Berita Terbaru