Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:00 WIB

4028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL di wilayahnya. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya menangkap empat tersangka di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 8.467 butir pil LL.

“Ini adalah hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat berbahaya di masyarakat. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan distribusi pil koplo di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat(14/3/2025).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mengamankan AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, di depan Alfamart Jalan A.R Saleh, Nganjuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil LL, uang Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah HP Redmi 13C. Berdasarkan hasil interogasi, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Baca Juga :  Ketua Umum NR Icang Rahardian SH MH Menghadiri  Pelantikan 4 Pengurus Daerah DPD IWO Indonesia di Jawa Timur

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk, pukul 22.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil LL yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS (36), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Pada pukul 23.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil LL yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

AS menyebut bahwa dirinya mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.Dini hari, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 916 butir pil LL yang disimpan dalam lemari.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kota Kediri: KPU Siapkan 14 Armada.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap bisa menekan peredaran Okerbaya di Nganjuk. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.(Hms/acha)

Berita Terkait

Mudik Aman 2025, Polres Nganjuk Imbau Masyarakat Perhatikan Keselamatan
TNI dan BPBD Trenggalek Bergerak Cepat! Saluran Irigasi Jebol, Rumah Warga dan Sawah Terancam
Sinergi Polri dan Media, Polres Nganjuk Hadiri Arahan Kapolri Secara Virtual
Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Baksos untuk Lansia di Bulan Ramadhan
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas
Isi Bulan Suci Ramadhan, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Santunan Yatim Piatu
Wujudkan Air Bersih untuk Warga, TMMD Ke-123 Tulungagung Bangun Rumah Pompa
Kapolres Tulungagung Sahur Bersama dan Safari Subuh di Gondang

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:53 WIB

Berkah Ramadhan, Mitra Jalak Pusat 1 Bersama Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Beserta  Lembaga ANTARTIKA Mendukung Penuh Pemberantasan dan Penangkapan Para Koruptor di Indonesia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:41 WIB

Ghibran Kartasasmita dan Beat Jaya, Gerakan Musik yang Menginspirasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:58 WIB

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:35 WIB

Wooow..!! Prof . Oplos Erick : Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:24 WIB

Danpasmar 1 Hadiri Acara Syukuran Peringatan HUT Ke-64 Intai Amfibi Marinir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:11 WIB

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:45 WIB

Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Berita Terbaru