Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:00 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Nasionaldetik.com – Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL di wilayahnya. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya menangkap empat tersangka di lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 8.467 butir pil LL.

“Ini adalah hasil dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat berbahaya di masyarakat. Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan distribusi pil koplo di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat(14/3/2025).

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas mengamankan AT (25), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, di depan Alfamart Jalan A.R Saleh, Nganjuk.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan AT, petugas menyita 30 butir pil LL, uang Rp 400.000 hasil penjualan, serta sebuah HP Redmi 13C. Berdasarkan hasil interogasi, AT mendapatkan barang tersebut dari SA (35), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Kodim 0806/Trenggalek Bagikan Ratusan Takjil

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menangkap SA di halaman rumah kosnya di Kelurahan Begadung, Nganjuk, pukul 22.30 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan total 921 butir pil LL yang disimpan dalam beberapa plastik klip. SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AS (36), warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor.

Pada pukul 23.30 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap AS di depan rumah kosnya di Kelurahan Begadung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5.500 butir pil LL yang disembunyikan di kandang kambing belakang rumahnya.

AS menyebut bahwa dirinya mendapatkan suplai dari AR (25), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso.Dini hari, Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, polisi akhirnya menangkap AR di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 916 butir pil LL yang disimpan dalam lemari.

Baca Juga :  Debat Publik Kedua Pilwali Kediri 2024 Berlangsung Meriah dan Kondusif

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap bisa menekan peredaran Okerbaya di Nganjuk. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan mereka.(Hms/acha)

Berita Terkait

Mudik Aman 2025, Polres Nganjuk Imbau Masyarakat Perhatikan Keselamatan
TNI dan BPBD Trenggalek Bergerak Cepat! Saluran Irigasi Jebol, Rumah Warga dan Sawah Terancam
Sinergi Polri dan Media, Polres Nganjuk Hadiri Arahan Kapolri Secara Virtual
Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Baksos untuk Lansia di Bulan Ramadhan
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas
Isi Bulan Suci Ramadhan, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Santunan Yatim Piatu
Wujudkan Air Bersih untuk Warga, TMMD Ke-123 Tulungagung Bangun Rumah Pompa
Kapolres Tulungagung Sahur Bersama dan Safari Subuh di Gondang

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:21 WIB

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:16 WIB

Pigai Berikan Kuliah Umum Tentang Pembangunan HAM Indonesia di  UHN Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:09 WIB

Menteri HAM Kunjungi Sumut, Kanwil Kemenkum Sumut Siap Bersinergi Dukung Program HAM

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik: Kongkalikong & Pengawasan Lemah Jadi Akar Masalah di Lapas Cibinong

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:18 WIB

Pasca Bebas Bersyarat, Eks Napiter Asal Manggarai Timur : Radikalisme, Terorisme dan Intoleran Merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan Sosial

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:57 WIB

Rasa Kepedulian Kapolsek Paguyangan Berikan Bantuan Sembako

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:58 WIB

Wali Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:05 WIB

Wooow..!! Sungguh Biadab PT Sino Indo Mutiara Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:21 WIB