Penjemputan Paksa Tanpa Prosedur Hukum yang Dilakukan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Jadi Kontroversial

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:20 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com JAKARTA – Kejadian yang menggemparkan terjadi ketika lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah Siti Nadita Inaya di Jl. Lurah No. 53-54, RT.002, RW.002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kececamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk melakukan penjemputan paksa.

Peristiwa upaya penjemputan paksa ini diduga dilakukan tanpa adanya prosedur formal yang seharusnya mereka patuhi, yang memicu serangkaian kritik dari pihak kuasa hukum dan keluarga terlapor.

Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners, yang dipimpin oleh Esther Agustina Sihombing SH. MH., menyayangkan tindakan yang dianggap melanggar hak-hak kliennya. “Tindakan yang dilakukan oleh lima oknum penyidik yang salah satunya bernama IPDA Adithya Aji Pratama, S.Tr.K.,M.H., sangat disayangkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa memberi tahu kami sebagai kuasa hukum terlebih dahulu,” ungkap Esther pada wartawan, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siti Nadita Inaya dilaporkan oleh M. Rikki Ramadhan T., seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2025.

Tidak perlu waktu lama, Siti Nadita Inaya langsung mendapat panggilan dari kepolisian pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Panggilan B/348/I/2025/Reskrim Jaksel untuk undangan panggilan pada tanggal 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Kick Off Mudapro The Future Leaders 2024, SDM Profesional dan Berkualitas Kunci Generasi Emas

Namun, menurut Esther, laporan tersebut terlihat tidak berdasarkan fakta yang kuat. “Pada waktu yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan keberadaan mereka saat itu,” tambah Esther, menekankan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan.

Esther menambahkan, tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat meragukan. “Kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, ketika kami bertemu penyidik, mereka menyatakan akan melanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun, tiba-tiba mereka melakukan penjemputan paksa tanpa adanya penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Esther.

Siti Nadita sendiri menyatakan ketidakadilan yang dialaminya. “Saya dituduhkan melakukan pencurian barang-barang rongsok di gudang dalam wilayah rumah milik suami saya. Melihat situasi ini, saya merasa seolah-olah saya dalam posisi tersangka sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Keberadaan barang yang diklaim hilang juga tidak sama sekali dititipkan kepada saya,” ungkap Siti saat ditemui di kediamannya.

Siti Nadita menambahkan, bahwa pelapor mengklaim ada barang-barang miliknya yang hilang di dalam gudang tersebut berupa, bedcover, cristal, dan barang-barang lain dengan kisaran ratusan juta, bahkan milyaran rupiah itu tidaklah benar. “Bagaimana mungkin orang menyimpan barang-barang seperti maksud dengan total fantastis itu di gudang kosong tanpa pengawasan,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa tempat kejadian perkara (gudang dimaksud) terletak di dalam area pekarangan waris milik suaminya. “Gudang itu berlokasi di dalam area pekarangan milik suami saya. Dan dia (pelapor) juga tidak pernah tinggal di gudang itu. Soal barang-barang yang dia maksud nilainya ratusan juta itu kami tidak pernah tahu,” tukasnya.

Baca Juga :  APP-Sultra Demo Kejagung, Mendesak Direktur PT. Cinta Jaya Segera Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

Novian Putera, suami dari Siti Nadita juga menambahkan bahwa masalah ini berakar dari sengketa warisan di dalam keluarga. “Permasalahan ini muncul setelah Tante Ati meminta kami mengosongkan rumah Jl. Lurah Gandaria agar bisa dijual. Semua barang di dalam gudang tersebut adalah barang-barang rongsok yang kami jual. Kami tidak tahu menahu tentang barang yang dituduhkan hilang,” jelasnya.

Pihak keluarga Siti Nadita merencanakan langkah hukum dengan melaporkan tindakan intimidasi pihak penyidik kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya. Mereka bertekad untuk membela hak-hak mereka secara maksimal. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah contoh buruk dari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum,” tegas Novian.

Kasus ini menarik perhatian publik, dengan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih profesional dan transparan. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan secepatnya mengonfirmasi pernyataan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Keluarga Siti Nadita berharap keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum yang berjalan tidak akan terdistorsi oleh kepentingan pribadi. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.*

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Mitra Jalak Pusat 1 Bersama Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil
Presiden Prabowo Beserta  Lembaga ANTARTIKA Mendukung Penuh Pemberantasan dan Penangkapan Para Koruptor di Indonesia
Ghibran Kartasasmita dan Beat Jaya, Gerakan Musik yang Menginspirasi
Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama
Wooow..!! Prof . Oplos Erick : Dari Pertamax, BUMN, Pers hingga Timnas
Danpasmar 1 Hadiri Acara Syukuran Peringatan HUT Ke-64 Intai Amfibi Marinir
Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat
Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan ZI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:09 WIB

Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:05 WIB

Kalapas IIB Muara Bulian,Buka Puasa Bersama Dengan warga Binaan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:26 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Diwakili Kabid Pelayanan dan Pembinaan Pimpin Sertijab Karutan Kelas IIB Kabanjahe

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:13 WIB

Berkah Ramadan, Satlantas Polres Batang Tetap Semangat Bagikan Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:21 WIB

Rudi Tanjung Kabiro Sukabumi 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:16 WIB

Pigai Berikan Kuliah Umum Tentang Pembangunan HAM Indonesia di  UHN Medan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:09 WIB

Menteri HAM Kunjungi Sumut, Kanwil Kemenkum Sumut Siap Bersinergi Dukung Program HAM

Berita Terbaru