NTT, Nasionaldetik.com – Eks Narapidana Teroris (Napiter) asal Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Yanto Bin Jakaria Daron yang telah bebas bersyarat pada tahun 2022 lalu, angkat bicara terkait bahaya paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran bagi kehidupan bermasyarakat.
Hal ini disampaikannya saat ditemui media Jumat (14/3) di kediamannya yang berlokasi di Desa Biting Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur.
Pria yang pernah terafiliasi dalam jaringan Jamaah Islamiah (JI) ini, mengisahkan dirinya yang pernah terpapar paham radikalisme dan menjalani proses hukum hingga dibebaskan bersyarat pada tahun 2022.
“Alhamdulillah sekarang sudah berada di Elar, setelah beberapa tahun yang lalu terlibat atau terpapar oleh paham radikal semenjak 2014 hingga akhirnya ditangkap di 2020. Dari 2020 di proses hukum di Jakarta, Alhamdulillah menjalani dua tahun setengah kurang lebih, setelah itu mendapat bebas bersyarat dan dikembalikan lagi kepada keluarga dan masyarakat.” Ungkapnya.
Yanto mengakui hubungan dan interaksi bersama masyarakat maupun pihak keamanan kini terjalin baik serta berharap kedepannya akan terus harmonis.
“Alhamdulillah setelah sampai di kampung, seperti biasa setiap hari berinteraksi kemudian menjalani hubungan dengan masyarakat, keluarga dan pemerintah. Begitu juga dengan aparat keamanan berjalan baik selama ini. Dan harapan saya kedepannya hubungan baik yang telah kita jalin bersama selama ini tetap berjalan dengan baik.” Lanjutnya.
Yanto berharap masyarakat dapat terhindar dari paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleran yang akan merugikan diri sendiri dan lingkungan sosial serta menjaga daerah Manggarai Timur dan NTT pada umumnya dari pengaruh ideologi menyimpang.
“Terhadap saudara-saudara saya yang lain, saya menghimbau untuk jangan sampai terpapar oleh paham-paham intoleran, kemudian radikal, apalagi terjerumus dalam tindak pidana, karena itu akibatnya akan tidak baik diterima oleh diri kita pribadi maupun dalam kehidupan sosial. Kedepannya kita sama-sama menjaga terutama Manggarai Timur ini, NTT pada umumnya daripada paham-paham radikal, intoleran dan paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.” Tegasnya.
Untuk diketahui, Eks Napiter Yanto Bin Jakaria Daron ditangkap Densus 88 pada April 2020 di Surabaya karena terafiliasi jaringan Jamaah Islamaiyah Jawa Timur, Yanto dinyatakan bersalah dan divonis 4 penjara, dirinya kemudian menjalani masa pidana di Lapas Cikeas lalu dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena berkelakuan baik. Yanto menjalani hukuman masa hukuman 2 Tahun dan dibebaskan bersyarat pada tahun 2022, kini Yanto Bin Jakaria Daron telah kembali ke masyarakat dan menjalani aktivis sebagaimana mestinya. (Khanza)