Viral..!!Apa Tindakan Kepada Polsek Tenayan Raya, Aktifitas Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:51 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , PEKANBARU — Mendapatkan informasi adanya gudang penampungan BBM Ilegal yang beroperasi di jalan Budi Luhur kecamatan Tenayan Raya, tim awak media ini berupaya untuk menyambangi kelokasi .

Dilokasi ditemukan gudang yang berada dekat pemukiman masyarakat dan bengkel mobil, media menemukan beberapa babytang ( penampungan minyak) . Dari informasi yang didapat aktifitas gudang tersebut belum lama keberadaannya, dua bulan terakhir ini masyarakat melihat hilir mudiknya mobil truck cold diesel yang diduga kuat melangsir BBM jenis solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini berharap agar aparat Polsek Tenayan Raya segera meninjau lokasi dan menutup aktifitas penimbunan BBM Ilegal tersebut .

Menurut pasal Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Baca Juga :  Polsek Tenayan Raya Tutup Mata Galian Tanah Urug di Jalan Bata Merah Belakang Eks Gudang Suzuki,Ketum DPP LSM GARI Bilang Ini

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa. Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Wooow...!! Hari Libur Rabat Beton Tetap Dikebut

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Kedepannya media ini akan menelusuri dari mana pasokan BBM yang di dapat para pengepul BBM solar ilegal tersebut, dan jika kedepannya media ini mengetahui dari SPBU mereka dapatkan maka tidak kemungkinan akan kita laporkan kepada pihak Pertamina agar SPBU tersebut mendapatkan tindakan tegas dari Pertamina.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

LBHR-SPI Konferensi Pers, Terkait Laporan Dugaan Fitnah di Polda Riau
HUT TNI ke – 80 Riau Bersiap Jadi Tuan Rumah, Korem 031/ WB Gelar Pra Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI 
Polda Riau Bangun Kepedulian Ekologis Sejak Dini Melalui Penanaman Pohon Bersama Siswa SMK
500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit di Serahkan ke Negara, Ketua KNPI Riau Bilang Pengusaha Manaek Siahaan Dukung Kinerja Satgas PKH
Ketua KNPI Riau Dampingi Pengusaha ini Serahkan 500 Hektar Lahan Kebun Kelapa Sawit ke Satgas PKH
Kejati Riau Komitmen Pelestarian Lingkungan di Sekitar TNTN
Libur 3 Hari SPMB Tetap Berjalan, Zubir M,Pd Disdik Riau Mengacu Pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Danrem 031/Wira Bima Pimpin Pembukaan Kader Pelatih Pencak Silat Militer (PSM) Tersebar Kodam I/BB Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru