Nasional detik.com,Pesawaran, Lampung – Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) bersama sejumlah lembaga dan tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran menggelorakan seruan aksi damai di tengah tahapan pendaftaran calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Aksi ini bertujuan menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU. Rabu, (12/03/2025)
Seruan aksi damai ini disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk sebaran gambar di media sosial, grup WhatsApp, serta baligho raksasa yang terpampang di depan Indomaret Sukamarga, di jalur utama Kedondong menuju kompleks Pemda Pesawaran.
Dalam seruan tersebut, masyarakat diajak untuk bergabung dalam aksi damai yang akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 09:00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Titik kumpul massa aksi ditetapkan di Sekretariat AMP, Ruko Perumahan Karya Dalam, Jl. Raya Kedondong, Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan.
Tak tanggung-tanggung, AMP dan para inisiator aksi menargetkan kehadiran 3.000 peserta dalam aksi damai ini.
Mereka akan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada KPU Kabupaten Pesawaran agar memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan keputusan MK.
Aksi damai ini melibatkan berbagai organisasi dan lembaga yang turut serta dalam gerakan ini, di antaranya:
1. Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP)
2. Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesawaran & Ketua Harian (P3KP)
3. Forum Komunikasi Warga Kabupaten Pesawaran (FKWKP)
4. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA)
5. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)
6. Laskar Merah Putih (LMP)
7. Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS)
8. Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI)
9. Forum Komunikasi Aktivis Lampung (FOKAL)
10. LMP Markas Cabang Pesawaran
11. Dewan Kebudayaan dan Pemuda
Untuk bergabung dalam aksi ini, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak yang tertera dalam poster seruan atau langsung mendatangi Posko Penggalangan Massa Aksi Damai Selamatkan Pesawaran di Kantor AMP.
Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat Pesawaran menginginkan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya tekanan publik, diharapkan KPU Pesawaran segera menindaklanjuti putusan MK demi keadilan dan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Kabupaten Pesawaran.