Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SALATIGA – Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu pertanyaan terkait legalitasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui sumber lain, awak media mendapatkan dokumen SIPB lengkap yang menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektare.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, yang berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Subuh Keliling Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan Jelang Pemilu

Izin Tata Ruang Tak Memperbolehkan Penambangan

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

Baca Juga :  Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 di Kendal: Fokus Keselamatan Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api

“Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Muthoin.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Bagi Takjil hingga Sembako, Polres Batang Gelar Rangkaian Kegiatan Ramadan
Dugaan Adanya Pungli Terkait Program PTSL Dikenakan Biaya 2jt Di Desa Kamulyan – Cilacap.
Desa Anti Pungli Tercoreng, Puluhan Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Pj. Kades Diduga Lakukan Pungli
Pemkab Garut Tetapkan Tanggap Darurat Hidrometeorologi Bencana
Viral..!! Beberapa Alibi Jerat Utang dan Kasus Kebakaran, Kepala Pasar Adipala Jadi Sorotan
*Polres Kendal dan Ponpes Nurul Ihsan Bersinergi untuk Kamtibmas Selama Ramadhan*
Polres Kendal Siapkan Satgas Quick Respon Hadapi Lonjakan Pemudik Idul Fitri 1446 H
*Apel AG, Polres Kendal Matangkan Strategi Pengamanan Ramadhan*

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:11 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:08 WIB

Tingkatkan Peserta Parlegal Justice Award, Kanwil Sumut Kolabirasi Dengan Bagian Hujun Stda Asahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:31 WIB

Strong Point PH Sore: Polwan Polres Kendal Sigap Atur Lalu Lintas dan Bagi Takjil

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:44 WIB

Lapas Perempuan Bandung Gelar Workshop Membatik, Kalapas Gayatri Rachmi Rilowati: “Lebih dari Sekadar Keterampilan”

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

KONI Sumut 2025 – 2029 Hanya Ganti Lokomotif, Ampun lah!

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:54 WIB

Polsek kasokandel,sambangi PT Tayin perkuat sinergi untuk Khamtibmas

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:19 WIB

Polsek Kasokandel gelar bakti sosial bersih-bersih mushola

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:47 WIB

Polsek Kasokandel,Laksanakan Lalin di Jalur Cirebon

Berita Terbaru

Jawa barat

Akibat Kurang Pelayanan Puskesmas Darma Disidak Bupati

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:52 WIB