Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SALATIGA – Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu pertanyaan terkait legalitasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui sumber lain, awak media mendapatkan dokumen SIPB lengkap yang menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, yang berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  *Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pelayanan Rest Area Jelang Operasi Ketupat Candi 2025*

Izin Tata Ruang Tak Memperbolehkan Penambangan

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

Baca Juga :  Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Rapat Koordinasi dalam rangka Penanganan Geng Motor dan Tawuran Pelajar di Wilayah Sukabumi

“Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Muthoin.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Personil Gabungan TNI-Polri Kawal Alat Berat Rubuhkan Diskotik Marcopolo!!!

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Berita Terbaru