Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SALATIGA – Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu pertanyaan terkait legalitasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui sumber lain, awak media mendapatkan dokumen SIPB lengkap yang menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, yang berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Karya Bakti Koramil 05/Kramatjati, Bersihkan Sisa Air dan Genangan Lumpur

Izin Tata Ruang Tak Memperbolehkan Penambangan

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

Baca Juga :  Jelang Buka Puasa, Personel Sat Samapta Polres Majalengka Lakukan Patroli Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

“Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Muthoin.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kodim Sragen Gelar Karya bakti di Ds.Gringging Sambungmacan
Babinsa Bantu Petani Cegah Hama, Semprot Bulir Padi
Sedihnya Warga sedihnya Babinsa, Serda Ichsan Takziah Ke Rumah Duka
Upaya Pencegahan PMK Di Desa Kalinanas Boyolali
Heboh….!!! Diduga Milik WR Mafia BBM Yang Sama Mengangsu di Beberapa SPBU Lainnya. Armada Pengangsu Solar Subsidi Terpantau Jelas di SPBU Pertamina 44.533.06 Kalimanah
Wooooow….!!! Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pengeroyokan, Kasus Purwanto Libatkan Oknum Diduga Suruhan Anggota DPR RI
Babinsa Dan Warga Kerja Bakti Jaga Kelancaran Irigasi
Pembangunan Talud, Harapan Babinsa untuk Desa yang Lebih Aman